UU PPKSK Payung Hukum Krisis Perbankan

17

20160318antarafoto-pengesahan-uu-ppksk-170316-hma-3Jakarta, BP

Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menegaskan,  UU PPKSK (Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan) sebagai payung hukum  untuk  mengantisipasi  terjadinya  krisis perbankan nasional. Kita berharap,  jangan sampai  terjadi  krisis keuangan agar  UU PPKSK  tidak  diperlukan.

“UU PPKSK   payung hukum bagi  krisis keuangan atau moneter. Seperti kasus BLBI, Century,  dan Bank Bali. Jadi, UU ini cukup bagus karena  pembahasan  melibatkan semua pihak, seperti BI, LPS, OJK, JPSK, dan lain-lain,” tegas Misbakhun dalam forum legislasi UU PPKSK  di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (22/3).

Menurut Misbakhun, UU ini dibuat bukan  diterapkan. Kalau diterapkan berarti terjadi krisis keuangan nasional. “Krisis itu tidak kita inginkan.  UU ini untuk jaring pengamanan krisis keuangan. Apalagi dalam kasus krisis BLBLI maupun century,  pemilik bank  sampai hari ini tetap kaya karena  rakyat yang membayar,” ujarnya.

Baca Juga:  FKIP Unsri Kuatkan  Masukan Materi Marga Dalam  Sistem Pemerintahan Dalam RUU Provinsi Sumsel

Dengan UU ini, lanjut dia, pemerintah  secara tidak langsung harus melakukan amandemen terhadap UU BI, UU LPS  dan UU OJK. UU ini   juga memberikan jaminan bagi dunia internasional dalam penanganan krisis keuangan di Indoensia. Karena tak ada lagi pengunaan dana (bailout) perbankan yang mengalami krisis keuangan.

Kalau penerapan UU ini diikuti dengan pengawasan dan pencegahan yang baik, kata Misbakhun,a krisis perbankan dan keuangan bisa dihindari, sekaligus demi stabilitas sektor keuangan dan membangun kepercayaan dunia internasional. Namun pengendali UU ini tetap berada di tangan  Presiden RI.

Baca Juga:  Warga Pangandaran Harap Agun Gunanjar Maju Lagi di Pileg

Dengan demikian kata Misbakhun, Presiden RI tidak bisa lagi mengeluarkan Perppu seperti kasus Century  yang ditolak DPR RI. Hanya saja   menyikapi krisis perbankan melalui UU ini, suatu kebijakan yang  tidak bisa dikriminalisasi.

Pengamat ekonomi dari UI, Febrio Casaribu  mengakui UU PPKSK akan menjamin kepastian hukum bagi perbankan dan investo, terutama  merespon gejolak di pasar global, di mana ekonomi nasional tak bisa lepas dari pengaruh pasar global. Karena itu Presiden Jokowi mengeluarkan paket kebijakan ekonomi satu sampai   seterusnya.

Ditambahkan, peran investasi langgung itu Rp 735 trliun, padahal sebelumnya Rp 639 triliun (kwartal ketiga) dan   60 %   investasi asing. Dan kapital itu tak punya nasionalisme, kalau pengusaha melihat di Vietnam ada peluang,  uangnya  akan diinvestasikan di sana, dan sebaliknya, jika asing melihat banyak peluang di Indonesia, uang itu  di Indonesia. “Dengan membangun pabrik dan usaha,  akan menyerap banyak tenaga kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan,” tambahnya.

Baca Juga:  Gali Potensi Mandalika, KEK Pariwisata Jadi Andalan Lombok

Saat ini kata Febrio, kondisi ekonomi kta  mirip seperti  kondisi 2009 yang dipengaruhi krisis global. Tapi,   pertumbuhan ekonomi ke depan   lebih baik dan stabil. “Jadi, kita jangan melawan pasar karena amunisi akan habis dan  makin tertinggal,” paparnya. #duk

Komentar Anda
Loading...