UU PPKSK Payung Hukum Krisis Perbankan
Jakarta, BP
Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menegaskan, UU PPKSK (Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan) sebagai payung hukum untuk mengantisipasi terjadinya krisis perbankan nasional. Kita berharap, jangan sampai terjadi krisis keuangan agar UU PPKSK tidak diperlukan.
“UU PPKSK payung hukum bagi krisis keuangan atau moneter. Seperti kasus BLBI, Century, dan Bank Bali. Jadi, UU ini cukup bagus karena pembahasan melibatkan semua pihak, seperti BI, LPS, OJK, JPSK, dan lain-lain,” tegas Misbakhun dalam forum legislasi UU PPKSK di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (22/3).
Menurut Misbakhun, UU ini dibuat bukan diterapkan. Kalau diterapkan berarti terjadi krisis keuangan nasional. “Krisis itu tidak kita inginkan. UU ini untuk jaring pengamanan krisis keuangan. Apalagi dalam kasus krisis BLBLI maupun century, pemilik bank sampai hari ini tetap kaya karena rakyat yang membayar,” ujarnya.
Dengan UU ini, lanjut dia, pemerintah secara tidak langsung harus melakukan amandemen terhadap UU BI, UU LPS dan UU OJK. UU ini juga memberikan jaminan bagi dunia internasional dalam penanganan krisis keuangan di Indoensia. Karena tak ada lagi pengunaan dana (bailout) perbankan yang mengalami krisis keuangan.
Kalau penerapan UU ini diikuti dengan pengawasan dan pencegahan yang baik, kata Misbakhun,a krisis perbankan dan keuangan bisa dihindari, sekaligus demi stabilitas sektor keuangan dan membangun kepercayaan dunia internasional. Namun pengendali UU ini tetap berada di tangan Presiden RI.
Dengan demikian kata Misbakhun, Presiden RI tidak bisa lagi mengeluarkan Perppu seperti kasus Century yang ditolak DPR RI. Hanya saja menyikapi krisis perbankan melalui UU ini, suatu kebijakan yang tidak bisa dikriminalisasi.
Pengamat ekonomi dari UI, Febrio Casaribu mengakui UU PPKSK akan menjamin kepastian hukum bagi perbankan dan investo, terutama merespon gejolak di pasar global, di mana ekonomi nasional tak bisa lepas dari pengaruh pasar global. Karena itu Presiden Jokowi mengeluarkan paket kebijakan ekonomi satu sampai seterusnya.
Ditambahkan, peran investasi langgung itu Rp 735 trliun, padahal sebelumnya Rp 639 triliun (kwartal ketiga) dan 60 % investasi asing. Dan kapital itu tak punya nasionalisme, kalau pengusaha melihat di Vietnam ada peluang, uangnya akan diinvestasikan di sana, dan sebaliknya, jika asing melihat banyak peluang di Indonesia, uang itu di Indonesia. “Dengan membangun pabrik dan usaha, akan menyerap banyak tenaga kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan,” tambahnya.
Saat ini kata Febrio, kondisi ekonomi kta mirip seperti kondisi 2009 yang dipengaruhi krisis global. Tapi, pertumbuhan ekonomi ke depan lebih baik dan stabil. “Jadi, kita jangan melawan pasar karena amunisi akan habis dan makin tertinggal,” paparnya. #duk