Pasca Putusan MK, Prabowo “Dipastikan” Tidak Akan Menggandeng Gibran Pada Pilpres 2029

0

 

Ariyanto (BP/ist)

Palembang,BP- Direktur Eksekutif Lembaga Survei nasional Lembaga Kajian Publik Independen (LKPI), Arianto, ST,SH, M.IKOM.POL dengan tegas mengatakan Paskah putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka, Prabowo Subianto akan berhitung ulang bahkan “dipastiksn” tidak akan berpasangan kembali dengan wakilnya saat ini Gibran pada pilpres 2029. Keputusan MK tetap memiliki konsekuensi politik yang jauh lebih luas daripada sekadar persoalan administrasi. Menurut pria yang juga sebagai pengamat politik ini, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden membuat setiap kontroversi yang melekat pada dirinya secara otomatis berpotensi berpengaruh terhadap citra politik Presiden Prabowo Subianto.
“Ini bukan hanya soal dokumen pendidikan. Ini sudah menjadi persoalan persepsi publik. Dalam politik, persepsi bisa menjadi kekuatan sekaligus menjadi beban elektoral. Prabowo tentu akan menghitung semuanya. Politik itu bukan soal sentimental tetapi soal kepercayaan publik dan kemenangan elektoral. Kalau sebuah konfigurasi politik dianggap menguntungkan, akan dipertahankan. Tetapi kalau kemudian berubah menjadi beban, tentu sangat mungkin dilakukan evaluasi,” terang kandidat Doktor ini ketika dimintai pendapatnya, Selasa ( 7/9).
Lebih tegas lagi dikatakan pakar survei perilaku pemilih dan opini publik ini, Putusan MK mengenai persoalan dokumen pendidikan Gibran berpotensi menjadi bom politik baru bagi pemerintahan Prabowo-Gibran. Persoalan yang semula dipandang sebagai sengketa administratif kini dapat berkembang menjadi persoalan persepsi publik, legitimasi politik hingga kalkulasi elektoral menghadapi Pemilu 2029.

  • Dalam amar putusnya MK NO.01/PHPU.PRESS-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Namun, MK tidak menyatakan Gibran kehilangan jabatan ataupun mendiskualifikasinya sebagai Wakil Presiden.
    “Ini bukan hanya soal dokumen pendidi menjadi persoalan persepsi politik kedepan.
    Pria yang juga menjabat kepala departemen Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia ( PERSEPI) ini menilai, salah satu konsekuensi paling menarik dari polemik tersebut adalah kemungkinan berubahnya konfigurasi pasangan politik pada 2029.
    Dengan adanya putusan MK, tidak ada jaminan Prabowo akan kembali berpasangan dengan Gibran. Bahkan secara hitungan politik, Prabowo “dipastikan” tidak akan bergandengan lagi dengan Gibran di pemilu 2029. Keputusan tersebut nantinya sangat bergantung pada perkembangan elektabilitas, tingkat penerimaan publik, konfigurasi partai politik, serta seberapa besar isu yang membelit Gibran memengaruhi citra Prabowo.
    “Jangan diasumsikan bahwa Prabowo-Gibran otomatis akan menjadi pasangan kembali bahkan berpotensi sangat besar tidak akan berpasangan kembali. Secara hitungan elektoral, persepsi publik terutama dari golongan tingkat pendidikan tinggi atau level S-1 dan kaum milenial sangat menghindari bahkan menjauh apabila calon terkena masalah isu pendidikan yang persepsinya negatif. Bisa jadi elektabilitas Prabowo berpotensi terjun bebas bahkan terkena tsunami politik elektoral dan hal ini harus diantisipasi Prabowo mengingat elektabilitas Prabowo sebelumnya dari release lembaga survei sudah menurun bahkan mencapai titik psikologis,”jelas mantan peneliti Lembaga Survei Indonesia ( LSI ) ini.
    Pemilu 2029 adalah pertarungan baru. dikatakan lelaki yang gemar memakai baju batuk ini, kalau hasil survei menunjukkan bahwa keberadaan Gibran memberikan keuntungan, tentu berbeda. Tetapi kalau justru menjadi liability atau beban elektoral maka Prabowo harus cepat mencari konfigurasi baru dengan siapa nantinya akan berpasangan.
    Iyan mengingatkan bahwa politik elektoral sangat ditentukan oleh kemampuan kandidat menjaga kepercayaan (trust) publik. Kontroversi yang terus berulang dapat menggerus kepercayaan apabila tidak segera mendapatkan penjelasan yang mampu meyakinkan masyarakat.
    Oleh sebab itu, kata Iyan. melihat putusan MK ini sebagai warning politik, bukan sekadar putusan hukum. Prabowo harus membaca ini sebagai sinyal. Jangan sampai persoalan yang melekat pada wakil presiden akhirnya menjadi persoalan yang ikut menyeret elektabilitas presiden. Kalau itu terjadi maka kalkulasi 2029 akan berubah.
    Meski demikian, Iyan menegaskan bahwa belum ada keputusan politik Prabowo untuk meninggalkan Gibran. Semua kemungkinan tersebut masih merupakan kalkulasi politik menuju 2029, bukan keputusan resmi.
    Yang jelas, menurut pria yang juga berprofesi sebagai Advocad ini, putaran politik 2029 masih sangat panjang. Elektabilitas, kepuasan publik, kinerja pemerintahan, dinamika partai politik dan kemampuan setiap figur mengelola kontroversi akan menjadi penentu.
    “Putusan MK mungkin mengakhiri satu perkara hukum. Tetapi secara politik, efeknya bisa jauh lebih panjang. Pertanyaannya sekarang, apakah Gibran akan menjadi aset elektoral Prabowo menuju 2029 atau justru berubah menjadi beban yang membuat Prabowo harus mencari pasangan baru?”. Namun, pengalaman pemilu presiden sebelumnya, minimal calon wakil presiden yang akan digandeng oleh calon presiden setidaknya tidak mengerus elektabilitas calon Presiden kedepan, pasti Prabowo akan berhitung cermat 2029 untuk pendampingnya mengingat elektabilitas Prabowo membutuhkan dorongan lokomotif yang super ekstra,” pungkas lulusan terbaik ilmu komunikasi politik ini.#udi
Komentar Anda
Loading...