Gubernur Belum Terima Surat Pemecatan Bupati OI
Palembang, BPTerkait status Bupati Ogan Ilir (OI) Bupati OI AW Nofiadi Mawardi alias Ofi yang terjerat kasus narkoba beberapa waktu lalu oleh BNN, Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin mengaku belum menerima surat Mendagri terkait status Nofiadi tersebut.
“Katanya Mendagri sudah menandatangani, saya belum terima,” kata Gubernur saat penandatanganan perjanjian kerja sama bangun guna serah pengembangan pembangunan Pasar Modern Pasar Cinde di Griya Agung, Jumat (18/3).
Soal pemecatan Nofiadi dari Partai Golkar, Alex yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sumsel dia mengaku nanti akan dilihat.
Sedangkan kuasa hukum Aw Nofiadi Mawardi, Febuar Rahman, SH, ketika ditemui di sela-sela acara TOT Partai Perindo Sumsel di Hotel Swarna Dwipa, Jumat, mengatakan statement Mendagri memecat Nofiadi sebagai Bupati OI itu hanya dianggap isu.
Karena pemecatan ada mekanismenya, kalau Ofi terdakwa menurut Febuar tentu akan non-aktif dan itu ada tahapannya dan Ofi hingga kini masih menjabat sebagai Bupati OI.
“Tidak ada pesta narkoba, soal penggeledahan di rumah Nofiadi tidak ditemukan narkoba atau bekas narkoba di rumah Ofi. Ofi masih diperiksa, apakah positif atau tidak, BNN akan keluarkan secara resmi karena BNN ada tim yang akan membuat kesimpulan-kesimpulan apakah ini terlibat atau tidak dan terlalu jauh mengatakan Ofi pengedar, ini pembunuhan karakter,” katanya usai acara TOT Partai Perindo di Hotel Swarna Dwipa.
Pengamat sosial dan politik Unsri, Drs H Joko Siswanto, MSi, mengatakan pernyataan Mendagri itu baru sebatas keputusan politik.
“Pengertian dipecat itu diberhentikan sementara. Statement Mendagri itu keputusan politik. Secara politik, pecat. Kalau langsung proses hukumnya belum ada. Masih terperiksa. Proses hukum harus bertahap. Wabupnya naik. Harus ada tahapan,” kata Joko Siswanto saat menghadiri Muswil VI ICMI Korwil Sumsel di PIH Sumsel.
Dikatakannya, pemberhentian seorang kepala daerah itu lantarannya harus ada. Ada karena yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, ataukah karena masa jabatan habis.#osk