Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Salah Alamat
Jakarta, BP
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan, proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung bertentangan dengan visi pembangunan poros maritim sebagai prioritas nasional pemerintahan Jokowi- Jusuf Kalla. “Sejak awal Presiden Jokowi ingin mengembangkan pembangunan di bidang transportasi di laut yang dikenal dengan poros maritim. Kok sekarang yang dibangun daerah pegunungan. Ini tidak nyambung dan salah alamat,” tegas Fahri dalam sebuah diskusi bertajuk Stop Rencana Pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta – Bandung di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/1). Sebaiknya lanjut Fahri, dana untuk proyek kereta api cepat itu dialihkan untuk pembangunan infrastruktur ke wilayah Indonesia Timur, NTT, NTB dan Papua. Sebab, pembangunan di Indonesia Timur sangat tertinggal dibandingkan dengan provinsi lain.
“Masih banyak daerah yang belum memiliki jalan layak dan jembatan penyeberangan sehingga masyarakat terutama anak-anak sekolah menggantungi jembatan penyebarangan, menyebarang kali, dan naik perahu. Kalau mau bangun KA seharusnya di Kalimantan, Sulawesi, dan Papua,” kata Fahri.
Ketua Komisi VI DPR RI A Hafisz Tohir mengakui, rencana pembangunan proyek kereta api cepat Jakarta – Bandung belum pernah dibicarakan antara Pemerintah (BUMN) dengan Komisi VI DPR RI. Dan Kemterian Perhubungan juga belum memberikan ijin pembangunan proyek raksasa itu. “Masalah perizinan dan amdal belum berses, tapi pemerintah bersikeras untuk membangun. Ada kesan proyek ini dipaksakan,” ujar Hafisz.
Menurut Hafisz, proyek kereta api cepat sudah muncul di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2009, namun karena tidak feasible, dan tidak layak, maka PT Kereta Api Indonesia (KAI) menolak.
“Kini muncul lagi dengan alasan bisnis to bisnis (b to b). Padahal melibatkan PTPN VIII yang menjaminkan puluhan ribu hektar tanah negara dan menempuh jarak 142 Km. Dengan memenangkan China, sama dengan menguntungkan China daratan untuk memperluas bisnisnya di Indonesia,” tegas Hafisz.
Dikatakan, pada jalur kereta api cepat tersebut banyak aset negara seperti lahan perkebunan bahkan melibatkan 3 Bank Negara, tapi Menteri BUMN Rini Soemarno tak pernah membicarakan dengan DPR RI. Mestinya jika menyangkut aset negara Menteri BUMN membicarakan dengan DPR RI.
“ Kalau proyek itu kalau gagal, BUMN yang akan melunasi. Dengan demikian Perpres soal proyek itu melanggar konstitusi, karena BUMN kita menjadi BUMN of China,” paparnya.
Sementara itu Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menandaskan, rencana pembangunan proyek kereta api cepat mengundang kontraversi di tengah masyarakat termasuk di kalangan menteri sendiri. “Sejumlah menteri mendukung dan memberi kemudahan sedangkan Kemenhub Jonan tetap kukuh untuk tidak memberikan ijin sebelum pihak konsorsium melengkapi persyaratan dari Dirjen PT KAI,” tegas Agus seraya berharap pemerintah mengkaji ulang rencana pembangunan proyek itu.
Pakar Transportasi Yayat Supriatna mengingatkan kepada pejabat daerah maupun menteri untuk berhati-hati menyikapi rencana pembangunan proyek kereta api cepat. Jika tidak, bisa dikenakan sanksi pidana dan ditahan karena dianggap melanggar peraturan dan undang-undang. “Pemprov Jabar sudah mengingatkan serta mengeluarkan Perda lokasi rawan bencana dan longsor. Jika Perda itu ditabrak berarti melanggar peraturan. Ini masih di Jabar, belum lagi di daerah Halim Perdana Kusumah Jakarta, milik TNI AU yang bakal kena jalur kereta api cepat,” ujarnya. #duk