Akui Razia PSK di Palembang Tak Jalan

20
BP/YS MANGKAL-Salah satu PSK yang mangkal dikawasan Museum tekstil Palembang saat menunggu pelanggan datang, Minggu (24/1).
BP/YS

PEMERINTAH Kota Palembang mengakui jika razia pekerja seks komersial (PSK) sudah lama tidak dilakukan, bahkan sejak awal tahun hingga saat ini belum ada agenda untuk melakukan razia penyakit masyarakat ini.

Kepala Dinas Sosial KotaPalembang Faisal AR mengklaim anggaran untuk pembinaan penyandangan permasalahan sosial tahun ini tidak ada lagi. Tahun lalu dianggarkan sebesar Rp200 juta.

“Tahun ini tidak ada lagi dana pembinaan ini, pembinaan taktis tidak berjalan di tahun ini, ditambah lagi belum adanya tempat yang memadai untuk melakukan pembinaan menjadi kendala pihaknya dalam proses penampungan,” kata Faisal, Jumat (22/1).

Dia mengatakan, PSK bagian dari penyandang permasalahan sosial termasuk imigran dari daerah, ataupun orang terlantar (bukan gelandangan). Razia belum dilakukan karena memang tengah mencari solusi bersama pihak terkait lainya termasuk pihak Pol PP.

“Razia bisa dilakukan, bisa juga diajukan kapan saja sesuai dengan laporan, hanya saja untuk pembinaan ini tidak bisa berjalan karena anggaran tidak ada, orang yang ditampung dalam razia tidak bisa dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi tindakannya,” katanya.

Baca Juga:  Soleh Bacok Kiki Hingga Luka Parah

Menurut dia, program pemerintah terhadap rawan asusila tahun ini menyangkut PSK sulit untuk dikembangkan. Penyandang sosial tidak bisa dilakukan pembinaan keterampilan, termasuk juga kendala tempat yang belum ada.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Palembang Damsyi mengakui jika belum ada egenda razia PSK.

Untuk usulan melakukan razia sudah diajukan ke Pemko Palembang hanya saja saat ini belum ada instruksi kapan akan dilakukan razia. “Sudah diajukan, tinggal menunggu instruksi. Tetapi ini menyangkut dana pembinaan juga, jika tidak ada siapa yang akan melakukan pembinaan,” ujar Damsyi.

Dia mengatakan, razia yang dilakukan Pol PP sebatas penegakan peraturan daerah, PSK yang diamankan dilakukan sidang yustisi setelah itu data dan dilakukan pembinaan. Jika tetap mengulangi perbuatannya maka akan diterapkan sanksi yang lebih berat dari sebelumnya.

Baca Juga:  Soal Kematian Santri AM , Titis Sebut Ada Hal  Yang Tidak Konsisten

“Semua melalui prosedur persidangan, Pol PP tidak menentukan sanksi, yang menentukan hakim dan biasanya sanksi yang diterapkan lebih kepada sanksi administratif, selebihnya hukuman badan berupa kurungan,” katanya.

Dia menjelaskan upaya yang dilakukan ini sebagai efek jera, hukuman badan bisa dua pekan bahkan lebih tergantung ketentuan perda dan diputuskan hakim dalam sidang yustisi.

“Kalau melakukan lagi lebih dari sekali, biasanya sanksi lebih berat, bisa kurungan badan dan upaya pembinaan yang lebih intensif agar tidak melakukan lagi pelanggaran,” tutur dia.

Sedangkan anggota DPRD Palembang, Hardi menilai bukan setuju dengan praktik PSK ini, akan tetapi hal ini sangat sulit dihilangkan karena memang  dari dulu ada. Kalaupun mau dihilangkan dibutuhkan ketegasan dan konsistensi yang berkesinambungan untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) ini dan berarti itu juga membutuhkan SDM serta anggaran yang cukup. Karena selalu ada kebutuhan, dimana ada demand pasti ada supply.

“Mungkin ada dua cara yaitu lokalisasi atau sosialisasi, kalau lokalisasi sudah kita hilangkan dengan cara menutup tempat lokalisasinya. Nah selanjutnya adalah sosialisasi dan aksi dengan cara memberikan pemahaman dan pembinaan baik secara iman dan finansial. Agar mereka pelaku atau mantan pelakunya bisa mencari alternatif dalam perekonomian mereka. Karena mereka tetap butuh penghasilan untuk hidup,” katanya.

Baca Juga:  Ini Cara LAN Kabupaten PALI Peringati Hari Pahlawan 

Selain itu Pemko Palembang dalam hal ini Dinas Sosial bisa mengambil peranan untuk memberikan pembinaan atau kursus-kursus yang bersifat entrepreneurship di samping mereka berdiri sendiri.#dil/ren/osk

 

 

Komentar Anda
Loading...