Gubernur: Hormati Keputusan Hakim
# PN Palembang Tolak Gugatan Kemen LHK
Palembang, BP
Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas PT Bumi Mekar Hijau.
“Saya tidak punya kompetensi untuk menjawab benar atau salah. Tapi yang jelas, keputusan hakim itu kita hormati. Ini masih proses. Menteri LHK pun sudah mengajukan banding. Setelah banding bisa kasasi, dan sampai akhir nanti, baru boleh berkomentar,” tuturnya, di Griya Agung, Senin (4/1).
Saat ini, Alex mengatakan, masih ada 21 perkara peradilan yang diproses di Pengadilan Negeri (PN) terkait kebakaran hutan dan lahan pada 2014. Pihaknya terus memantau perkembangan proses peradilan tersebut, karena seluruhnya berkaitan dengan pemerintah daerah.
“Yang harus kita jaga adalah dampak lain dari hal tersebut, seperti permasalahan tenaga kerja dan lahan yang saat ini dibekukan, tidak boleh telantar. Bila terlalu lama dibekukan, nanti akan ada okupasi lahan secara ilegal yang dapat memicu kerusuhan sosial. Ini yang harus dijaga,” tegasnya.
Ia meminta awak media membuat pemberitaan yang berimbang tanpa tendensi memanaskan suasana, agar dampak sosial yang terjadi akibat pembekuan lahan tersebut bisa ditekan.
Alex menuturkan, saat ini yang paling penting pihaknya telah lakukan adalah memulai langkah-langkah preventif agar hutan, terutama yang berada di wilayah Sumsel, tidak terbakar lagi. “Walau sekarang masih musim hujan, langkah-langkah itu sudah kita laksanakan.
Di antaranya dengan membentuk desa peduli api dari 83 desa yang tersebar di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Muara Enim,” jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Palembang menolak gugatan Kemen LHK yang menuntut ganti rugi sebesar Rp2,6 triliun dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya Rp5,2 triliun atas PT Bumi Mekar Hijau.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan menilai penggugat tidak dapat membuktikan unsur kerugian negara, seperti kehilangan keanekaragaman hayati.
Dalam pertimbangan lain, majelis hakim menerangkan lahan bekas terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia. Hal itu diketahui dari hasil uji laboratorium yang diajukan tergugat.
Selain itu, majelis hakim beralasan, PT BMH tidak terlibat langsung, melainkan menunjuk pihak ketiga dalam melakukan penanaman. Dengan demikian, tidak ada hubungan kausal antara kesalahan dan kerugian akibat kebakaran hutan di sana.
Pada Jumat (1/1) lalu, situs resmi PN Palembang diretas oleh pihak yang belum diketahui. Hal ini diduga merupakan bentuk kekecewaan peretas atas keputusan PN Palembang tersebut.
Peretas menuliskan ungkapan kekecewaannya sebagai korban asap dan meminta keadilan dalam kasus pembakaran hutan yang mengakibatkan bencana asap dan penderitaan masyarakat di wilayah Sumatera.
“Saya amat sangat kecewa dengan keputusan bapak/ibu hakim menolak gugatan dari pemerintah. Saya yakin semua korban asap juga kecewa, seluruh rakyat Indonesia kecewa,” tulisnya.
Hingga kini, situs tersebut belum dapat diakses dengan bertuliskan “site dalam perbaikan”.
Penuhi Syarat
Pihak Pengadilan Negeri Palembang secara tegas menyebutkan bahwa majelis hakim yang menyidangkan gugatan pembakaran lahan sudah memenuhi syarat.
“Pak Parlas (Nababan) merupakan hakim berstatus ex officio yang bisa menangani semua perkara, serta memegang jabatan Wakil Ketua PN Palembang,” ujar Ketua PN Palembang Sugeng Hiyanto, Senin (4/1).
Ia melanjutkan, begitu juga dengan Kartijono yang menjadi hakim anggota dalam persidangan telah mengantungi sertifikat lingkungan sejak 2011.
“Ibu Elly belum, tapi tidak ada masalah yang penting ketua majelis sudah memenuhi syarat. Serta saat ini juga sudah ada satu lagi hakim bersertifikat lingkungan,” jelasnya.
Ia menyayangkan ulah oknum tak bertanggungjawab yang telah meretes laman PN Palembang hingga harus dilakukan perbaikan.
“Putusan ya putusan, kalau tidak suka ya banding. Tapi jangan merusak website, karena itu bentuk pelayanan masyarakat,” tandasnya.
Dengan adanya kerusakan laman tersebut, Sugeng menambahkan saat ini pihaknya sedang fokus untuk perbaikan, sehingga dapat kembali diakses oleh masyarakat.
“Masyarakat juga harus paham, karena website itu juga bentuk pelayanan dan untuk langkah selanjutnya kami masih akan berkoordinasi dengan atasan (Mahkamah Agung-red),” tambahnya.
Sementara itu, Parlas Nababan sendiri menanggapi dengan santai cemoohan yang sudah beredar luas di media sosial dan menganggap bukan hal yang perlu ditanggapi berlebihan.
“Biarkan saja itu,” ujar Parlas saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin, (4/1).
Dirinya mengaku tidak mengetahui langsung adanya meme yang menyindir dirinya melainkan melalui kerabatnya. “Lihat HP saya jadul gini, jadi tidak tahu langsung,” terangnya.
Parlas menolak mengomentari lebih jauh sindirian tersebut dan hanya menebar senyuman sembari meninggalkan wartawan.
Keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan perdata yang dilayangkan pemerintah terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), disesalkanWahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Walhi akan kembali mendorong pemerintah agar mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
“Kami menyesalkan putusan itu. Menurut data dari kami PT BMH telah membakar hutan 60 ribu hektar dan di tahun 2015 mereka mengulangi lagi dengan membakar lebih luas. Bukan hanya lahan yang rusak, ini juga sangat berdampak terhadap seluruh korban bencana asap yang diakibatkan kebakaran hutan itu,” ujar Direktur Walhi Sumsel Hadi Jatmiko.
Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan kembali bukti dan fakta yang telah diberikan oleh pihak pemerintah.
“Kami juga menilai pikiran hakim ini, yang dalam pertimbangannya mengatakan bahwa kebakaran hutan tersebut tidak menyebabkan kerusakan permanen dan bisa ditanami kembali, sehingga tuduhan dan gugatan itu tidak bisa dibuktikan menurut hukum,” tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan mendorong pemerintah untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut.
“Kami akan mengawal dan mendorong pemerintah agar dapat mengajukan banding kembali. Kami juga berharap dari semua pihak bila mempunyai bukti terhadap kasus kebakaran ini bisa langsung mengumpulkan bukti tersebut sebagai materi gugatan baru,” harapnya. # idz/ris/dil