4 Pimpinan DPRD Muba Ditahan KPK

12

003219300_1450184788-20151215-Ketua-DPRD-Muba-HA-1Pahri dan Lucyanti Mangkir dari Panggilan

 Jakarta, BP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat pimpinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin, Selasa (15/12). Keempat anggota DPRD Muba itu adalah Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar (PAN), serta tiga wakil DPRD Muba, Darwin AH (PDI Perjuangan), Islan Hanura (Partai Golkar), dan Aidil Fitri (Partai Gerindra).

 

Keempatnya merupakan tersangka kasus dugaan suap DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun 2015.

Dalam persidangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, tiga pimpinan DPRD mengakui menerima uang dari Pemkab Musi Banyuasin melalui Syamsudin Fei dan Faysar yang telah divonis 2,5 tahun penjara, sedangkan Darwin AH tetap membantah menerima uang.

Riamon keluar lebih dulu bersama Islan dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye sekira pukul 17.20. Saat ditanya oleh wartawan, keduanya tidak banyak komentar dan langsung masuk ke mobil tahanan untuk meninggalkan gedung KPK. Riamon hanya mengacungkan jempolnya kepada wartawan saat digelandang ke Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Tak lama berselang, giliran Darwin AH dan Aidil Fitri yang keluar dari Gedung KPK sekira pukul 17.30. Sama seperti kedua tersangka sebelumnya, kedua tersangka ini juga enggan menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media. Darwin yang keluar terakhir, bahkan berusaha menutupi wajahnya saat melewati tangga masuk pintu KPK untuk masuk ke dalam mobil tahanan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, keempat anggota DPRD itu ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK.

“Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” kata Yuyuk.

KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka karena duga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait persetujuan LKPJ.

Baca Juga:  Polrestabes Palembang Bongkar Pengangkutan Ribuan Benih Lobster Tanpa SIUP

Atas perbuatannya, keempat tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 KUHP.

Perbuatan yang dimaksud yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.

Sebelum menahan empat anggota DPRD Muba itu, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan juga terhadap Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty Pahri. Pahri diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ke DPRD Muba dalam kasus tersebut. Namun, hingga pukul 17.00, baik Pahri maupun istrinya tidak tampak di Gedung KPK.

“Pahri sedang mengikuti kegiatan lain dan minta dijadwal ulang. Istrinya belum ada info soal ketidakhadiran. Akan dijadwalkan ulang Jumat 18 Desember nanti,” jelas Yuyuk.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi menambahkan sebelum ditahan, para tersangka sempat diperiksa oleh penyidik KPK.

“Sebenarnya hari ini (kemarin-red) kami juga memanggil PA dan L, tapi tadi dapat laporan dari penyidik, yang bersangkutan tidak dapat hadir,” kata Johan Budi.

Ia menuturkan pemanggilan terhadap Bupati Muba Pahri Azhari (PA) dan istrinya Lucianty (L) yang merupakan anggota DPRD Sumatera Selatan akan dijadwal ulang. Keduanya juga merupakan tersangka kasus korupsi terkait dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Muba.

Diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada pada 19 Juni 2015 lalu Tim Satgas KPK menangkap anggota DPRD Muba dari PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.

Baca Juga:  Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif

Selain keempat orang itu, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp ,5 miliar dalam pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dalam tas merah marun yang diduga uang suap. Uang tersebut diduga terkait Rapat Paripurna DPRD Muba yang membahas LKPJ Bupati Muba, Pahri Azhari tahun 2014 dan pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015.

Berdasar informasi, uang yang disita KPK berasal dari urunan Dinas PUBM sebesar Rp2 miliar, Dinas PUCK sebesar Rp500 juta, Dispora dan Pariwisata sebesar Rp35 juta, dan Kadinas Pendidikan Nasional sebesar Rp25 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen yang harus diberikan Pemkab Muba kepada pihak DPRD yang mulanya diminta sebesar Rp20 miliar atau satu persen dari nilai belanja Kabupaten Muba sebesar Rp2 triliun. Namun, setelah negosiasi, pihak Pemkab dan DPRD sepakat dengan nilai komitmen sebesar Rp17 miliar.

Sebelum OTT, pihak Pemkab telah memberikan uang sebesar Rp2,65 miliar kepada DPRD terkait pembahasan APBD 2015 dan Rp200 juta untuk pengesahan APBD Muba 2015. Diduga, uang sebesar Rp2,65 miliar yang pertama kali diserahkan Pemkab kepada DPRD berasal dari kantong pribadi Lucianty Pahri, istri dari Pahri Azhari yang juga anggota DPRD Provinsi Sumsel 2014-2019.

Pasangan suami istri itu merupakan kader PAN. Dari kantong Lucianty, uang sebesar Rp2,65 miliar kemudian diberikan kepada Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei untuk diberikan kepada pihak DPRD melalui seorang kurir pada bulan Februari lalu. Seluruh anggota DPRD Muba yang berjumlah 45 orang disebut menerima uang suap dengan nilai bervariasi. Sebanyak 33 anggota DPRD Muba disebut masing-masing menerima Rp50 juta. Delapan Ketua Fraksi masing-masing menerima Rp75 juta, sementara Pimpinan DPRD yang berjumlah empat orang masing-masing menerima Rp100 juta.

Baca Juga:  Rizal Abdullah Terima Vonis Sambil Menangis

Terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Muba, Tabrani Rizky, mengatakan, bahwa pihaknya telah mengetahui perihal penahanan empat unsur pimpinan DPRD Muba yang dilakukan oleh KPK. Kondisi ini tentunya mengganggu aktivitas atau kenerja DPRD Muba yang saat ini telah terencana. Karena pihaknya telah menjadwalkan berbagai kegiatan, diantaranya pembahasan Raperda menjadi Perda, pelaksanaan Banggar dengan melakukan pembahasan terkait evaluasi APBD 2016 dari Pemprov Sumsel pada 21 Desember, dan pelaksanaan sidang paripurna dengan agenda pengesahan Raperda menjadi Perda pada 23 Desember.

“Ya tentunya seluruh kinerja DPRD Muba terganggu. Kita terpaksa menggelar Banmus untuk menjadwalkan ulang seluruh agenda. Karena setiap sidang paripurna dan Banggar harus dihadiri oleh unsur pimpinan. Jadi kita harus jadwal ulang semuanya,” kata dia.

Bukan hanya itu, sambung Tabrani, pihaknya juga saat ini menunggu surat penahanan resmi dari KPK, sebab surat tersebut nantinya akan diberikan kepada Bupati Muba yang nantinya akan menjadi dasar untuk meminta petunjuk kepada Gubernur Sumsel terkait langkah apa yang akan dilakukan kedepannya. Langkah ini untuk mensiasati agar tidak terjadi kekosongan pimpinan. “Kita juga nantinya akan meminta petunjuk dari Mendagri mengenai permasalahan ini,” ucap dia.

Sementara itu, Anggota DPRD Muba H Parlindungan Harahap, saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak mengetahui peristiwa penahanan unsur pimpinan DPRD Muba dan dirinya juga tidak bisa memberikan penyataan apapun. “Saya tidak tahu, saya juga baru tahu dari anda (saat dikonfirmasi). Jadi saya tidak dapat berbicara apapun,” kata dia singkat.

Berdasarkan pantauan, rumah dinas empat unsur pimpinan DPRD Muba di Jalan Kolonel Wahid Udin Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu tampak sepi. Tidak ada seorangpun petugas Sat Pol PP bejaga di pos jaga rumah dinas. Yang ada hanya beberapa sepeda motor dirumah dinas Aidil Fitri. #rio/fer/rif

 

Komentar Anda
Loading...