Polrestabes Palembang Bongkar Pengangkutan Ribuan Benih Lobster Tanpa SIUP

28
Unit Ranmor bersama Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap perkara tindak pidana pengakutan Benih Bening Lobster yang tidak memiliki SIUP, Selasa (5/7) sekira pukul 11.45.(BP/IST)

Palembang, BP- Unit Ranmor bersama Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap perkara tindak pidana pengakutan Benih Bening Lobster yang tidak memiliki SIUP, Selasa (5/7) sekira pukul 11.45.

Anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) dan  Opsnal Ranmor juga mengamankan 24 tersangka dengan barang bukti (BB) kurang lebih 93.000 benih Lobster jenis mutiara dan pasir tanpa izin.

Baca Juga:  Sekretaris DPD Partai Hanura Sumsel Akui Ada Persoalan Dalam Dukungan Paslon Yang Diusung Hanura

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkapnya. Beliau mengatakan bahwa anggotanya berhasil mengungkap kasus ini di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Selasa (5/7).

Lebih jauh dikatakannya, dari lokasi TKP didapatkan 24 orang yang membawa bening lobster jenis mutiara dan pasir tanpa izin. “Upaya yang telah kita lakukan mengamankan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”  katanya.

Baca Juga:  Pendam II Sriwijaya Gelar Syukuran HUT Ke-69 Penerangan Angkatan Darat

Atas ulahnya para pelaku terancam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan. #osk

Komentar Anda
Loading...