FH Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Pj Bupati PALI

32

PALI, BP
IMG_20151105_140858Kuasa Hukum Penjabat Bupati PALI Drs H Apriyadi, Msi, Firdaus Hasbullah, SH, melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap owner (pemilik) media mingguan lokal di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Menurut Firdaus, pihaknya sudah pernah melakukan etika baik dan melayangkan surat kepada yang bersangkutan agar meralat pemberitaan yang menyudutkan kliennya. Namun, hingga saat ini permintaan itu belum juga dipenuhi oleh terlapor.

“Kita sudah melakukan somasi pemberitaan itu, tapi Agus selaku owner PALI Ekspres hingga saat ini belum meralat berita itu, bahkan sudah satu bulan kita memberikan waktu untuk meralat pemberitaannya,” ujarnya.

Baca Juga:  SKK Migas-PEP Adera Field Kembali Tambah Produksi 2.424 BOPD dari Sumur BNG-52

Lebih lanjut Firdaus melaporkan kasus tersebut di Polsek Talang Ubi, dengan menunjukkan bukti lapor LP/ B-1/413/XI/2015/Res M.Enim/ Polsek Talang Ubi/ Sumsel. Selain menyudutkan Penjabat Bupati PALI, pemberitaan itu juga telah menebarkan provokasi dan pembohongan publik, bahkan diperbanyak dengan cara difotokopi dan disebarluaskan kepada masyarakat.

“Agus menuduh Penjabat Bupati PALI telah melakukan intervensi Panwaslu dengan membagikan selebaran kertas, parahnya lagi mereka perbanyak dengan cara fotokopi, dan membagikan ke masyarakat, ini sudah jelas melanggar aturan,” tambahnya, Kamis (5/11).

Baca Juga:  Biar Tidak Ditangkap, Bandar Shabu Ini Ngaku Wartawan

Dia mengatakan, bukan meralat pemberitaan di edisi selanjutnya atau edisi  78 tahun 2015, mereka menyudutkan dan tidak meralat pemberitaan, hal ini sangat mencemarkan nama baik kliennya.

Firdaus juga sangat mendukung kebebasan pers. Namun, dia sangat menyayangkan yang bersangkutan tidak menaati aturan pers. Bahkan dia menganggap koran tersebut semacam selebaran kertas.

Baca Juga:  Pemkab PALI Benahi Jalan Poros Sungai Ibul - Kota Baru Sepanjang 1.303,74 Meter

“Saya sangat mendukung kebebasan pers,  tapi yang bersangkutan  juga harus taati aturan pers  sesuai dimuat dalam undang-undang pers, saya meyakini koran terlapor  tidak terdaftar di dewan pers, artinya koran itu  semacam selebaraan kertas biasa, dari sini kita sudah tahu terlapor sudah melanggar aturan pers,” kata FH. #hab

Komentar Anda
Loading...