Penggelapan Uang Masjid DPRD Sumsel Terus Diusut

13

Palembang, BP
Polda Sumsel melalui Penyidik Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel terus mengusut kasus perkara dugaan penggelapan uang pembangunan Masjid Al- Ra’iyah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel.masjid-al-rakiyah-komplek-dprd-sumsel

“Kasus  dugaan pembangunan masjid DPRD Sumsel masih terus kita proses. Saat ini memang belum ada tersangkanya dan penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti untuk mengungkapnya,” tegas Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Sumarso, saat dijumpai usai shalat Dzuhur, Senin (19/10), di Masjid Assa’adah Mapolda Sumsel.

Baca Juga:  Speedboat Pengantar Jenazah Tabrakan di Lalan , 6 Warga Tewas dan Hilang

Untuk mengungkap tindak pidana kasus dugaan tersebut, masih dikatakan perwira melati tiga ini, penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara. Tujuannya untuk mengetahui apakah dalam kasus dugaan itu ada tindak pidana yang terjadi.

Namun, sambung Sumarso, dalam kasus dugaan penggelapan uang pembangunan masjid DPRD Sumsel, meskipun hasil dari pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan diketahui jika uang yang diduga digelapan masih di kas negara. Tetapi, untuk mengetahui apakah terjadi tindak pidana pihaknya juga mesti melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

Baca Juga:  Ngaku Pegawai Honorer BPK RI, Pelaku Penggelapan Masker Ternyata Seorang Wiraswasta

“Jadi, apakah dalam kasus tersebut ada tindak pidananya kita akan lakukan gelar perkara dulu, pelaksanaanya dalam waktu dekat kita lakukan. Tapi, yang jelas kasus dugaan ini tetap kita proses dan kita tindaklanjuti,” tutur Sumarso.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan penggelapan pembangunan uang Masjid Al- Ra’iyah DPRD Sumsel diselidiki penyidik Subdit I Kemanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel berdasarkan laporan No: LPB/143/III/2015/Sumsel tanggal 5 Maret 2015 atas pelapor bernama M Edwar (pelaksana pembangunan masjid), dengan terlapornya Ramadhan S Basyeban selaku Sekertaris DPRD Sumsel.

Baca Juga:  Dua Kali Selundupkan Shabu dari Malaysia, Ditangkap di SMB II

Dimana dalam pengerjaan pembangunan masjid ini dilakukan M Edwar berdasarkan surat keputusan No: 011/252/PA.setwan/2014. Namun, saat pekerjaan pembangunan telah selesai diduga terlapor belum membayarkan uang sisa pekerjaan pembangunan sehingga korban melapor Ramadhan S Basyeban ke Polda Sumsel. #rio

Komentar Anda
Loading...