Tiga Provider di Lubuklinggau Diduga Ilegal
Lubuklinggau, BP
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Lubuklinggau sudah melayangkan surat peringatan kepada tiga provider yang diduga ilegal karena belum mengantungi surat izin usaha. Jika surat peringatan itu tidak diindahkan, instansi terkait bakal mengambil tindakan tegas.
“Setelah kami datangi bersama BPPTPM) pada saat penertiban baliho minggu lalu ternyata tiga provider yang didatangi belum memiliki izin. Sebagai langkah awal diberikan surat peringatan, dan ini untuk yang pertama,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Lubuklinggau Elba Roma melalui Sekretaris Putra Alam kepada wartawan.
Menurutnya, hingga kini pihaknya masih menunggu Itikad baik serta kesadaran dari pemilik usaha provider untuk mengurus surat izin usahanya. “Seperti yang lainnya dilakukan pembinaan dan pendekatan persuasif dulu, kami tunggu sesuai waktu yang ditentukan oleh pihak BPPTPM. Nanti kami cek ulang. Jika masih belum juga mengurus surat izin, maka dikirimi surat peringatan kedua sampai ketika,” tegasnya.
Jika surat peringatakan ketiga masih juga diabaikan oleh pemilik provider, maka Sat Pol PP tidak segan-segan menutup usaha tersebut. “Ya terpaksa kami tutup kalau sudah tiga kali surat peringatan. Tapi sekarang masih pembinaan supaya mereka segera mengurus izin usahanya. Dan keterangan dari pihak BPPTPM bahwa mereka sudah mulai mengurus surat izinnya,” jelas Putra.
Sebelumnya, Sekretaris BPPTPM Kota Lubuklinggau Zainal Arifin dihadapan wartawan mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mengeluarkan surat izin untuk provider. “Kami belum pernah mengeluarkan surat izin, makanya kemarin kami datangi untuk memastikannya di lapangan. Dan harapan kami mereka segera mengurus izin usahanya,” pungkasnya. #kur