Pedagang Baju Nekat Jadi Kurir Narkoba

19

#31 Inek-17,4 Gram Shabu Diamankan Polisi

Palembang, BP
20150928_112558Tak memiliki penghasilan lebih dari usahanya yang sehari-hari menjual berbagai macam pakaian di Pasar Sako Palembang, Erwin Tamrin (42), bapak dua anak ini, nekat mencari uang tambahan dengan cara menjadi kurir narkoba jenis inek dan shabu.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Letnan Sayuti, Lorong komplek Persada Indah, Blok B, RT 01 RW 3, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang berhasil diringkus anggota Unit II Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumsel saat tengah mengantarkan inek dan shabu, di Jalan R Soekamto, Kecamatan Kemuning Palembang, persis di KFC PTC, Senin (27/9) pukul 20.30.

Baca Juga:  Tim Intel Korem 044/Gapo Ringkus Pelaku Begal Ortu Prajurit

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa inek warna hijau dengan logo cangkir sebanyak 31 butir atau senilai Rp5.5 juta dan shabu paket sedang sebanyak 2 kantung dengan berat 17,4 gram atau seharga Rp19,5 juta.

“Saya hanya mengantarkan saja Pak, inek dan shabu itu bukan milik saya, tetapi milik RD (DPO-red),” ujar tersangka Erwin, saat dihadirkan pada gelar perkara, di Mapolda Sumsel, Senin (28/9).

Baca Juga:  Residivis Kasus Curanmor Tersungkur Ditembak

Namun, masih dikatakan tersangka Erwin, saat tengah mengantarkan barang haram tersebut dirinya langsung ditangkap polisi di lokasi kejadian dan digiring ke Mapolda Sumsel. Sebelumnya juga dirinya sudah pernah mengantarkan inek dan shabu kepada pemesan lainnya.

“Sudah dua kali, saya terpaksa mau jadi kurir karena butuh uang Pak. Upah tiap sudah ngantar saya dapat Rp200 ribu dan uang itu juga habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Pak,” katanya.

Baca Juga:  Tenggelam, Ahmad Gozinul Sudah Tidak Bernyawa

Sementara itu, Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Parlindungan Lubis menjelaskan, memang tersangka ini sudah menjadi Target Operasi (TO) pihaknya. Bahkan dari pengakuan tersangka, selain menjadi kurir narkoba, tersangka juga merupakan pengedar narkoba.

“Saat ini masih kami kembangkan lagi, karena tersangka juga mengaku telah sering mengantarkan narkoba. Akibat ulahnya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Lubis. #rio

Komentar Anda
Loading...