Gelapkan Motor Pacar Sendiri

25

Palembang, BP

BP/RIO ADI PRATAMA DIAMANKAN-Erian, tersangka penggelapan motor terhadap pacarnya sendiri, di Mapolsek Kalidoni Palembang, Jumat (3/7).
BP/RIO ADI PRATAMA
DIAMANKAN-Erian, tersangka penggelapan motor terhadap pacarnya sendiri, di Mapolsek Kalidoni Palembang, Jumat (3/7).

Tak terima ditinggal sang pacar pergi merantau ke Provinsi Riau untuk mencari pekerjaan, Erian (21), merasa kesal dan nekat menggelapkan sepeda motor Yamaha Mio BG 2718 AAO milik pacarnya sendiri.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sebelum kejadian awalnya hubungan antara tersangka dan pacarnya baik-baik saja dan tidak menemukan kendala. Keduanya memutuskan menjalin hubungan pada Februari 2015.

Slama berpacaran, tersangka leluasa memakai sepeda motor korban untuk mengantar jemput pacarnya itu. Namun, belum lama ini seminggu yang lalu, sang pacar pun memutuskan untuk pindah tempat kerja di Provinsi Riau.

Baca Juga:  3 Pelaku Pengeroyokan Siswa SMK Bina Jaya Diamankan Tapi Tidak Ditahan

“Pacar saya kerja di kawasan Rajawali pertamanya. Jadi saya yang memakai motornya untuk antar jemput dia, setelah seminggu lebih berhubungan, ternyata pacar saya pindah kerja ke Riau,” ujarnya saat diamankan petugas di Mapolsek Kalidoni Palembang, Jumat (3/7).

Masih diceritakan tersangka, sebelum sang pacar berangkat ia mendapat amanah untuk mengembalikan sepeda motor. Namun bukan menjalani amanah, tersangka malah menyuruh temannya untuk menjual sepeda motor milik pacarnya itu.

Baca Juga:  Tenggak Miras, Wanita Muda Tewas di Atas Meja Rumah Makan

“Setelah pacar saya pergi dan saya tidak punya penghasilan juga, motor itu langsung dijual sama teman sekitar Rp2 juta dan uangnya sudah habis untuk jajan,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Rachmat S Pakpahan mengatakan, korban yang merasa sepeda motornya tidak dikembalikan lalu berusaha mencari tersangka. Namun, tersangka selalu menghilang, sehingga korban melaporkan ke Mapolsek Kalidoni pada April 2015.

Baca Juga:  Forum Paripurna Sepakati 55 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2019

“Tersangka ditangkap di Jembatan I Jalan May Zen, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang. Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat Pasal 378 KUHP tentang penggelapan. Sementara untuk barang bukti sepeda motor, informasinya sudah berada di kawasan Batam,” pungkas Pakpahan.

#rio

Komentar Anda
Loading...