Divonis Mati, Terdakwa Perampok Hanya Bisa Menangis

21

Palembang, BP

vonis matiSuhendra alias Hendra (22) dan Novriansyah alias Nopi (32) terdakwa kasus perampokan sekaligus pembunuhan ini hanya dapat menangisi perbuatannya, saat mendengar vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (18/6).

“Menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja dan terencana secara bersama merampas nyawa orang lain sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo pasal 65 ayat 1 KUHP,” ujar majelis hakim yang diketuai Djoko Sungkowo, kemarin.

Baca Juga:  Terima Taruna/i Poltekim, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ingatkan Makna Syukur Hingga Pentingnya Integritas

Serta majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tidak memiliki hal meringankan serta sebagai efek jera agar tidak terjadi lagi di masyarakat. Atas putusan ini, Djoko melanjutkan terdakwa maupun jaksa penuntut umum berhak dengan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, dengan masa pikir-pikir selama satu pekan ke depan.

Baca Juga:  Mengaku Polisi, Begal Beraksi Dengan Pistol Mainan

#ris

Komentar Anda
Loading...