Belum S1, Guru Dijadikan Tenaga Administrasi

16

Palembang, BP

Ahmad Zulinto (1)Peringatan keras bagi guru yang belum bergelar sarjana. Jika sampai akhir 2015 nanti belum mengantungi ijazah S1 atau D4, guru bersangkutan dilarang mengajar dan menjadi pegawai administrasi atau non-guru lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrata (Disdikpora) Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan, kewajiban guru berijazah sarjana atau diploma IV itu merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Undang Undang itu, pemerintah diberi tugas meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh tahun.

Baca Juga:  Ratusan Siswa Ikuti KBM Plus

Deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru jatuh pada akhir 2015 nanti,” kata Ahmad Zulinto, Kamis (18/6).

Menurut Zulinto, dalam Undang Undang itu, pemerintah diberi tugas meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh tahun.

“Dengan demikian, deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru jatuh pada akhir 2015 nanti,” tegasnya.

Ia menjelaskan, guru yang tidak boleh lagi mengajar karena belum sarjana tadi tidak serta merta dikeluarkan atau kena PHK (pemutusan hubungan kerja) dari sekolahnya.

“Guru tadi masih bisa bekerja sebagai tenaga administrasi atau tenaga non-guru lainnya, ini tidak boleh terjadi,” ujarnya.

Baca Juga:  Jalur PMDK Polsri Ditutup Pukul 24.00 Malam Ini

Lebih lanjut Zulinto menjelaskan, sebanyak 46 persen dari 1400 guru yang belum S1 kalau dipersentasekan ditambah lagi kekurangan guru yang ada di Sumsel. Selain itu juga memberikan prioritas bagi guru yang belum S1 kualifikasinya dianjurkan supaya kuliah lagi di Universitas PGRI dan diberi diskon biaya kuliah 50 persen.

Dia menuturkan, selama ini Kemendikbud sudah mengalokasikan beasiswa atau sumbangan dana pendidikan bagi guru yang ingin melanjutkan studi sarjana atau diploma IV. Terkait urusan kepangkatan, Zulinto mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah 16/1994 dan Keputusan Presiden 87/1999, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional (termasuk guru) dengan pendidikan tertinggi D-III maka kenaikan pangkatnya hanya sampai III/d. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB 16/2009 dinyatakan bahwa guru yang pendidikannya belum sarjana, maka kenaikan pangkatnya tidak dapat melebihi III/d.

Baca Juga:  KPU RI Gelar Debat Cawapres , Ini Tanggapan Tim Capres dan Cawapres di Sumsel

“Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi,” pungkasnya.

#adk

 

Komentar Anda
Loading...