Pelaku Pencurian Isi Gudang Diringkus

8

Palembang, BP

BP/HARIS SUPRAPTO DIAMANKAN-Tersangka M Romadhon dan Hendri saat diamankan di Polsek IT II Palembang, Selasa (9/6).
BP/HARIS SUPRAPTO
DIAMANKAN-Tersangka M Romadhon dan Hendri saat diamankan di Polsek IT II Palembang, Selasa (9/6).

Dengan modal hasil rekaman CCTV, M Romadhon (23) dan Hendri alias Cuncun (41), dua pelaku pencurian isi gudang milik Dung Cik alias Aan (52) di Jalan Sultan Syahrir, Dempo Raya, Kecamatan IT II, Palembang, diringkus, Selasa (9/6) dini hari.

Kedua pelaku yang sedang tertidur pulas di rumahnya masing-masing tak dapat berkutik dan hanya bisa menyerah ketika aparat Unit Reskrim Polsek IT II Palembang melakukan penggerbekan.

Kapolsek IT II Palembang, Kompol Afrian Jaya mengatakan antara korban dan tersangka Hendri sudah saling mengenal dan saat beraksi kedua pelaku tak menyadari kalau sudah terekam kamera pengawas di dalam gudang.

Baca Juga:  Remisi Dasawarsa Kurangi Penghuni Rutan

“Setelah mengetahui isi gudang telah dikuras pencuri, korban datang melapor dan ketika kita memeriksa hasil rekaman CCTV, ternyata ciri-ciri yang ada mengarah ke pelaku. Untuk itu kita langsung melakukan penangkapan,” katanya.

Atas peristiwa pencurian yang terjadi pada 8 Juni lalu itu, menurut kapolsek korban mengalami kerugian mencapai Rp5 juta. Setelah isi gudang berupa, 10 dus bir, 8 dus Sarden Kaleng dan 1 dus susu digondol kedua pencuri.

“Kedua pelaku masih kita periksa, sedangkan dari keterangan pelaku barang bukti telah dijual dan atas perbuatannya pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya..

Baca Juga:  Spesialis Bobol Rumah Kos Ditembak Timsus

Tersangka Hendri yang tercatat sebagai warga Jalan Ali Gatmir, Lorong Damai, RT2/1, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang ini mengaku sengaja melakukan pencurian dengan cara datang ke gudang berpura-pura ingin bertemu dengan korban.

“Cuma lagi buntu, kebetulan kenal sama korban, jadi pura-pura bertamu dan waktu saya lagi mengobrol, Romadhon yang mengangkut barang ke dalam mobil,” ujar residivis kasus narkoba 2006 ini.

Setelah mobil Innova BG 1081 MD miliknya telah terisi barang dari dalam gudang, Hendri melanjutkan langsung pamit dan menuju Pasar Kuto untuk menjual barang-barang hasil kejahatan tersebut.

Baca Juga:  400 Polisi Jaga Ketat Jembatan Ampera

“Setelah dapat kami langsung ke Pasar Kuto. Dapat uang Rp2.100.000 dan hasilnya dibagi dua dan sudah saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.

Sedangkan tersangka Romadhon, yang tinggal di Jalan Slamet Ryadi, Lorong Kemas, RT9/10, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT II, saat Hendri mengalihkan perhatian korban, dirinya telah bersiap untuk mengangkut barang.

“Niatnya sama-sama, tapi mobil itu punya Hendri dan sesampainya di sana saya masih menunggu dan saat korban lengah, saya turun dan mengambil barang dari gudang,” paparnya.

#ris

Komentar Anda
Loading...