Mark Up Nilai, Sekolah Dihukum Satu Tahun

27

Palembang, BP

Pelaksanaan verifikasi calon mahasiswa yang lolos Seleksi Nasional Masuk Perguruan tinggi Negeri (SNMPTN) sudah berakhir pada, Senin (1/6) lalu. Sementara untuk Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN), bakal digelar pada 9 Juni mendatang.

Sebagai langkah antisipasi, panitia lokal mengimbau kepada sekolah jangan sampai terindikasi melakukan mark up nilai raport. Apabila masih saja terjadi maka sekolah akan di black list selama satu tahun.

Baca Juga:  Penampilan Pertunjukan  “Sang Penjaga” Memukau Penonton

“Kami sangat mengimbau kepada sekolah agar memberikan nilai raport itu benar-benar asli dan jujur, jangan sampai nilai tersebut di mark up atau ditambah-tambahi,” kata Ketua Panitia Lokal Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN) Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof Zulkifli Dahlan kepada BeritaPagi, Rabu (3/6).

Dia menjelaskan, sekolah yang akan di black list merupakan sekolah yang dengan sengaja memanipulasi data dan me-mark up nilai rapor para siswanya.

Baca Juga:  Inflasi Palembang Maret 2026 Turun ke 3,10 Persen, Wali Kota Ratu Dewa Tekankan Strategi 4K

“Jika hanya ada kesalahan penulisan yang manusiawi dan tidak berpengaruh secara nyata maka akan dipertimbangkan. Makanya soal ini akan kami rapatkan terlebih dahulu,” ujarnya.

Ditambahkannya, sanksi black list hanya akan berlangsung satu tahun saja, yang akan diterima pihak sekolah pada tahun berikutnya. Di sisi lain, mereka tidak akan mempublikasikan secara luas melainkan hanya memberitahu sanksi black list kepada sekolah yang bersangkutan.

Baca Juga:  Pj Gubernur Sumsel Kukuhkan Pjs. Bupati OI, Musi Rawas, dan OKU Timur serta Serahkan Surat Plt Bupati Muratara

Black list terhadap sekolah tidak dipublikasikan secara luas dengan pertimbangan adanya beban moral para siswa, serta sekolah yang bersangkutan. Selain itu juga terkait kepercayaan orangtua terhadap sekolah tersebut,” bebernya.

#adk

Komentar Anda
Loading...