Pencuri Burung Dibekuk di Rumah
Palembang, BP
Agustri Riski Akbar (17) satu dari pelaku pencurian burung hias tak dapat berkutik saat dibekuk aparat Polsek Kalidoni Palembang dari rumahnya di rumahnya Jalan Mayor Zen, Lorong Sinar, Kecamatan Kalidoni , Rabu (6/5). Pelaku dibekuk atas nyayian rekannya Aditiyah, yang lebih dulu ditangkap petugas, atas kasus pencurian burung hias jenis Cicak Hijau dan Jalak Suren, sekitar satu bulan lalu.
“Sudah dua kali di kawasan Mata Merah, pertama tidak berhasil, yang kedua dapat burung Jalak Suren dan Burung Cicak Hijau,” ujar pelaku saat diamankan di Polsek Kalidoni Palembang, kemarin.
Disinggung soal ke mana kedua burung tersebut, sambil menutupi kepalanya dengan baju berwarna putih, ia menuturkan jika kedua burung tersebut sudah dijual. “Semua sudah saya jual dengan Kak Mid di Lorong Taruna seharga Rp400.000 dan uangnya sudah habis untuk bermain di warnet,” tuturnya.
Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Rachmat S Pakpahan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Bobby Eltarik menjelaskan, penangkapan tersangka Risky berawal dari pengembangan kasus dari tersangka Aditiyah.
“Setelah kita mendapat informasi keberadaan pelaku yang disebut tersangka Aditiya, langsung kita amankan dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh petugas,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, Pakpahan menambahkan pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
#ris