Pemprov Sumsel Tanggapi Sorotan 8 Fraksi DPRD Terkait Raperda Perubahan APBD 2026

Palembang,BP- Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Cik Ujang menyampaikan tanggapan Gubernur Sumsel atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 dalam rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (28/6/2026) malam.
Sejumlah isu strategis dijawab oleh Cik Ujang, mulai dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja, pembiayaan daerah, hingga tata kelola gabah dan beras.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam dan Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita dan dihadiri kepala OPD dan dinas , anggota DPRD Sumsel dan para undangan.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Golkar mengenai penanganan karhutla, Cik Ujang mengatakan Pemprov Sumsel sependapat bahwa persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius.
Menurutnya, penanganan karhutla dilakukan secara konsisten, terukur dan berkelanjutan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama instansi terkait.
Upaya yang dilakukan tidak hanya berupa pemadaman kebakaran, tetapi juga penanganan terhadap dampak yang ditimbulkan karhutla.
“Provinsi Sumatera Selatan telah mendapat dukungan dana dari Pemerintah Pusat sebesar Rp30 miliar yang digunakan dalam upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan tersebut,” kata Cik Ujang.
Dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, Pemprov Sumsel juga melakukan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah yang berdampak terhadap ruang fiskal.
Penyesuaian tersebut berkaitan dengan pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Nomor S-3/MK.08/2025 dan Nomor 900.1.1/9902/SJ.
Cik Ujang menjelaskan, penganggaran kurang bayar atau lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat belum dapat dilakukan sampai ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai penyelesaian kurang bayar atau lebih bayar DBH Tahun Anggaran 2026.
Menjawab pandangan Fraksi Partai Gerindra mengenai pentingnya target pendapatan yang realistis, Cik Ujang memaparkan target pendapatan pada APBD Perubahan 2026 sebesar Rp9,324 triliun.
Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp5,967 triliun, pendapatan transfer pusat sebesar Rp3,322 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp34,112 miliar.
Untuk PAD, komponen terbesar berasal dari pajak daerah sebesar Rp4,666 triliun. Selanjutnya pendapatan retribusi sebesar Rp5,268 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp404,670 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp891,207 miliar.
Pemprov Sumsel mengatakan penyusunan target tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan pendapatan daerah.
Untuk pembiayaan daerah, Pemprov Sumsel menjelaskan penerimaan pembiayaan sebesar Rp209,908 miliar bersumber dari kewajiban yang belum terselesaikan, sisa dana kegiatan tertentu, serta sisa dana BLUD Tahun Anggaran 2025.
Dana tersebut baru dapat dianggarkan pada Perubahan APBD 2026 setelah berdasarkan hasil Laporan Keuangan Audit Pemerintah Provinsi Sumsel Tahun 2025.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan belum dapat dianggarkan karena mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah.
Pemprov Sumsel juga menyatakan penyelesaian kurang salur Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu prioritas pada Perubahan APBD 2026.
Penyelesaian tersebut diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di kabupaten/kota di Sumsel.
Dalam upaya meningkatkan PAD, Pemprov Sumsel menyatakan telah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan sekaligus memperbaiki sistem pemungutan.
Sejumlah layanan digital juga dimanfaatkan, di antaranya aplikasi SIGNAL, SIGUNTANG dan program Samsat Menyapa.
Untuk denda Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Pemprov Sumsel menjelaskan penindakan dan penyelesaiannya merupakan kewenangan pihak kepolisian, khususnya Korlantas Mabes Polri berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Badan Pendapatan Daerah Sumsel, kata Cik Ujang, telah melakukan edukasi kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Sumsel mengenai denda ETLE sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara untuk Pajak Alat Berat, Pemprov Sumsel melakukan pendataan dan verifikasi langsung ke lapangan terhadap perusahaan yang memiliki alat berat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
Untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pemprov Sumsel mengakui masih perlu memperkuat integrasi data dengan penyedia BBM, khususnya terkait volume penjualan dan distribusi yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Saat ini, Pemprov Sumsel menyatakan tengah menyiapkan kerja sama dengan BPH Migas melalui nota kesepahaman pertukaran data penyediaan dan penggunaan BBM.
Sedangkan untuk Pajak Air Permukaan, pelaporan telah menggunakan sistem self-assessment. Perusahaan juga diimbau menggunakan flow meter guna memastikan kesesuaian volume penggunaan air.
Terkait belanja daerah, Pemprov Sumsel mengatakan penurunan transfer dari pemerintah pusat telah mendorong rasionalisasi program dan kegiatan pada seluruh perangkat daerah.
Namun, rasionalisasi tersebut tetap mempertimbangkan program prioritas Tahun 2026 dan kepentingan masyarakat.
Cik Ujang menegaskan efisiensi anggaran tidak diarahkan untuk mengurangi pelayanan dasar masyarakat.
“Efisiensi belanja dilakukan secara selektif tanpa mengorbankan pos belanja dasar seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta penguatan ekonomi kerakyatan bagi UMKM, petani, dan nelayan,” ujarnya.
Pemprov Sumsel juga memastikan program belanja diarahkan pada penguatan ketahanan pangan dan energi serta penggunaan anggaran yang produktif dan inklusif.
Setiap program diharapkan memiliki indikator yang jelas dan terukur sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat serta mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.
Selain itu, Belanja Tidak Terduga (BTT) tetap dialokasikan secara profesional untuk menghadapi potensi ketidakpastian ekonomi dan cuaca ekstrem.
Persoalan tata kelola gabah dan beras juga menjadi perhatian Pemprov Sumsel.
Melalui Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura, pemerintah daerah telah membentuk Satuan Tugas Serap Gabah berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 165/KPTS/DISPTPH/2025.
Satgas tersebut bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian agar gabah produksi Sumsel tidak keluar dari wilayah Sumsel secara tidak terkendali.
Pemprov Sumsel juga menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat pengawasan distribusi gabah.
“Dalam waktu dekat berupaya menyusun regulasi berupa Peraturan Kepala Daerah dan akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah,” demikian tanggapan Pemprov Sumsel.
Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Pemprov Sumsel menyatakan belanja daerah diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Prioritas tersebut antara lain peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan, kesehatan, peningkatan keterampilan tenaga kerja dan pengembangan generasi muda.
Di bidang ekonomi, anggaran juga diarahkan untuk pemberdayaan UMKM, ekonomi kreatif, pertanian, perkebunan, perikanan serta industri berbasis potensi lokal.
Pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik juga diarahkan lebih merata, terutama di wilayah yang masih membutuhkan peningkatan akses jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan dan pelayanan dasar.
Terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Pemprov Sumsel menyatakan pengawasan perlu dilakukan untuk menjaga transparansi, ketepatan sasaran dan meminimalisasi potensi penyimpangan.
Sementara terkait pembiayaan daerah, Pemprov Sumsel menegaskan pengelolaannya akan dilakukan secara hati-hati, efektif dan tetap menjaga prinsip tata kelola keuangan daerah yang sehat.
Cik Ujang juga menekankan pentingnya hubungan yang selaras antara eksekutif dan legislatif sebagai mitra sejajar dalam pembangunan Provinsi Sumatera Selatan.
Sedangkan juru bicara 8 Fraksi DPRD Sumsel Bembi Perdana mengatakan, pihaknya setuju atas penjelasan Gubernur Sumsel yang di wakilkan keada Wakil Gubernur Sumsel tersebut H Cik Ujang terhadap Raperda tentang Perubahan APBD TA 2026.
Wakil Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji mengatakan, secara tehnis raperda ini akan dibahas dalam rapat-rapat pembahasan Komisi-Komisi bersama perangkat daerah atau mitra kerja masing-masing pada tanggal 29 September 2026.
Dan dilanjutkan rapat konsultasi pimpinan Komisi-Komisi DPRD Sumsel dengan Badan Anggar DPRD Sumsel dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel dan Inspektorat Provinsi Sumsel selaku apparat pengawas internal pemerintah untuk membahas raperda tentang Raperda APBD Perubahan TA 2026.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda penetapan rencana kerja DPRD Sumsel tahun 2027 dilanjutkan penandatanganan pimpinan DPRD Sumsel dan disaksikan Wakil Gubernur Sumsel.#udi