Diduga Karyawan ‘Dibajak’, Lapor PHRI

13

 

Lubuklinggau, BP

Manajemen Hotel Smart Lubuklinggau mengirimkan surat keberatan ke Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan pelanggaran kode etik perhotelan yang dilakukan salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

“Hotel itu diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik. Jadi disini ada dugaan delapan orang yang telah direkrut oleh hotel itu,” kata Lawyer hukum Hotel Smart Lubuklinggau, Dedi Irawan didampingi Edwar Antoni dihadapan awak media.

Baca Juga:  DPRD Provinsi Sumsel Kroscek Venue Porprov

Menurutnya, pihak hotel tersebut diindikasikan telah mempengaruhi delapan karyawan Hotel Smart Lubuklinggau yakni General Manager (GM), Supervisor Office, Supervisor House Keeping dan Leader Front Office. Lalu Cashier, Front Office dan dua pegawai House Keeping.

“Nama-nama itu sebelumnya staf/karyawan aktif Hotel Smart Lubuklinggau yang diduga dipengaruhi oleh manajemen hotel itu dengan meminta mereka untuk mengundurkan diri dan bekerja di hotel itu,” bebernya.

Baca Juga:  Jelang Penerimaan PPPK, Warga Serbu Mapolres OKU

Pihaknya meminta PHRI Sumsel menindak manajemen hotel yang bersangkutan untuk segera menghentikan dugaan tindakan tersebut. Dan meminta agar staf/karyawan Hotel Smart Lubuklinggau kembali.”Tindakan Manajemen hotel itu yang diduga telah mempengaruhi atau merekrut staf/karyawan aktif klien kami adalah bertentangan dengan kode etik,” tegasnya. # kur

Komentar Anda
Loading...