Divonis 5,5 Tahun, IRT Menangis
Anjani alias Mama (44), seorang ibu rumah tangga (IRT), tak kuasa menahan tangis saat divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (8/4).
“Terdakwa tanpa hak secara bersama melawan hukum menawarkan atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman,” ujar majelis hakim yang diketuai Suharni.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Atas vonis tersebut terdakwa berhak menerima atau menolak dengan mengajukan banding. Bila dalam satu pekan tidak menentukan sikap maka dianggap menerima putusan,” tandasnya.
Usai mendengarkan vonis, terdakwa yang terlihat meneteskan air mata langsung menerima putusan. Mengingat hukuman yang dijatuhkan majelis hakim enam bulan lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun.
#ris