Divonis 5,5 Tahun, IRT Menangis

15

IRT Nangis

Anjani alias Mama (44), seorang ibu rumah tangga (IRT), tak kuasa menahan tangis saat divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (8/4).

“Terdakwa tanpa hak secara bersama melawan hukum menawarkan atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman,” ujar majelis hakim yang diketuai Suharni.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pendaftaran 100 UMKM di Lubuklinggau Dalam Mendaftar Perseroan Perorangan

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Atas vonis tersebut terdakwa berhak menerima atau menolak dengan mengajukan banding. Bila dalam satu pekan tidak menentukan sikap maka dianggap menerima putusan,” tandasnya.

Usai mendengarkan vonis, terdakwa yang terlihat meneteskan air mata langsung menerima putusan. Mengingat hukuman yang dijatuhkan majelis hakim enam bulan lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun.

Baca Juga:  Dugaan Penipuan Proyek, Propam Polda Sumsel Segera Panggil Ipda Vulton Matheoos

#ris

Komentar Anda
Loading...