4 Kecamatan Tak Bisa Rekam E- KTP

9

 
Lubuklinggau, BP
Sebanyak empat kecamatan di wilayah Kota Lubuklinggau tidak dapat melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E KTP). Sementara itu, hingga kini terdapat sekitar 24.000 masyarakat wajib KTP yang tersebar di delapan kecamatan belum melakukan perekaman.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Lubuklinggau, Johan Sitepu mengungkapkan, penyebab utama perekaman tidak dapat dilakukan diempat kecamatan karena alat server rusak dan jaringan putus.

Baca Juga:  Sebaiknya Anda Tahu, Ini 5 Jenis Produk Kredit Konsumtif di Bank Sumsel Babel Muara Beliti

“Masalahnya di Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan Barat II servernya rusak. Kemudian di Kecamatan Timur II dan Selatan I jaringannya putus,” bebernya.
Sejauh ini, jumlah masyarakat wajib KTP yang sudah melakukan perekaman sekitar 132.000 orang. Lalu sudah dicetak sekitar 121.567 orang.

“Jumlah wajib KTP bertambah terus, karena yang belum bisa mendapatkan KTP pada tahun ini sudah cukup umur melakukan perekaman tahun berikutnya. Hampir di delapan kecamatan jumlah wajib KTP yang belum melakukan perekaman sekitar 3-4 ribu orang,” katanya.
Menurutnya, ada beberapa permasalahan perekaman E KTP belum tuntas 100 persen. Diantaranya, masyarakat bekerja atau sekolah di luar kota tapi masih tercatat sebagai warga Kota Lubuklinggau, masyarakat enggan (malas) datang ke kantor kecamatan atau Disdukcapil untuk melakukan perekaman dan alat perekaman yang rusak. O kur

Komentar Anda
Loading...