Eksekusi Gagal Ali Topan Diringkus
Palembang, BP
Ali Topan (22), eksekutor jambret jalanan, harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Palembang.
Dia diringkus setelah gagal beraksi dan ditangkap korban dan warga yang memergoki ulah nya di Jalan Ahmad Yani, seberang Jalan Silaberanti, Kecamatan SU II Palembang, Minggu (24/3) malam.
Menurut pelaku yang tinggal di Jalan Kopral Paiman, Lorong Budiman, RT 7, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju ini, aksi tersebut dilakukan bersama Dedet (DPO) yang bertindak sebagai pengendara sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih.
“Saya sedang di rumah memang diajak Dedet mencari seperti ini, tiba-tiba saat lewat (TKP) terlihat korban dan suaminya menyeberang jalan dengan berjalan kaki. Saat itu juga dompetnya diambil,” ujar Ali, kemarin.
Namun, setelah dompet Misna (38) berhasil dirampas. Suami korban yang berada di sebelahnya spontan menendang pelaku.
Hingga akhirnya tersangka Ali Topan yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini terjatuh dari sepeda motor. Akan tetapi pelaku Dedet berhasil melarikan diri.
“Dari jauh terlihat mereka turun dari mobil dan saat menyeberang dompet nya saya tarik. Tapi suaminya, menendang bagian belakang motor sampai oleng dan saya terjatuh. Lalu, warga yang melihat memukuli serta membawa saya ke sini,” papar bapak satu anak ini.
Akibat perbuatannya, korban yang mengalami trauma dan nyaris kehilangan dompet berisi sejumlah surat berharga serta uang tunai Rp50.000 langsung membuat laporan kepolisian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting melalui Kasat Reskrim Kompol Djoko Julianto membenarkan peristiwa tersebut.
“Kini pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh petugas setelah tertangkap tangan melakukan aksi jambret. Serta dari pihak korban juga sudah diambil keterangan,” tandasnya. #ris