
Palembang, BP- Tabrani alias Taf (26) ditangkap anggota Reskrim Polsek Gandus dalam kasus penjambretan di Jalan Sosial, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang pada 11 Juli 2022 lalu.
Kapolsek Gandus AKP Wanda Dhira Bernard mengatakan, anggota Reskrim menangkap tersangka Tabrani setelah tiga hari kabur setelah melakukan aksi jambret di Jalan Sosial, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang pada 11 Juli 2022 lalu.
“Saat menjambret korban tersangka menggunakan sepeda motor. Korbannya saat itu sedang berjalan kaki sambil bermain hp. Tersangka dari belakang langsung menarik hp korban,” kata Bernard Selasa (26/7).
Dikatakan Bernard tersangka Tabrani merupakan residivis kasus dengan kasus yang sama.
Berdasarkan pengakuan tersangka ia melakukan aksi jambret lantaran ketagihan untuk berjudi slot judi.
“Karena itulah ia nekat menjambret hp orang demi untuk bermain judi slot,” katanya.#osk