Tegakkan Hukum Peradin Gandeng PTUN

21

Palembang, BP

Berangkat dari implementasi Per MA No 1 tahun 2014 tentang Posbakum pada Pengadilan bagi masyarakat miskin pencari keadilan,  Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Sumsel melakukan nota kesepemahaman yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Posbakumadin PTUN Palembang.

“Ini memang sudah tugas kami sebagaimana advokat yang memberikan bantuan hukum masyarakat miskin,” ungkap Korwil Peradin Sumsel, advokat Erwin Haris, SH.

Dikatakan Erwin, di wilayah Sumsel hampir semua instansi penegakan hukum sudah diajukan MoU termasuk di tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.

Baca Juga:  Anggota MPR Sarankan Penghitungan Suara Untuk Caleg Didahulukan

“Kita sudah lakukan MoU bahkan ke sampai ke daerah-daerah di Sumsel dengan instansi penegakan hukum selain di Pengadilan juga di tingkat kepolisian dan Kejaksaan,” tambah Erwin.

Untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan yang ingin menggunakan jasa advokat maka kami telah melakukan kordinasi dan menyusun jadwal kepada seluruh jajaran advokat yang ada di tubuh Peradin Sumsel. Sehingga cukup datang ke bagian informasi dan di setiap instansi

Baca Juga:  Pemilik Senpi Rakitan Ditangkap

Sementara itu, Kepala Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Palembang H Amir Hamzah, SH, MH melalui Ketua Panitia seleksi Lembaga Penyedia Hukum pada Posbakum PTUN Andri Mosepa, SHm MH membenarkan dengan adanya nota kesepahaman yang dilakukan.

“Kami lakukan MoU dan terhadap Peradin yang kemudian agar Pos Bantuan Hukum yang ada dapat dimanfaatkan masyarakat pencari keadilan. Sehingga tak perlu jauh-jauh dan dapat berkordinasi di PTUN Palembang di ruang Porbakum,” ungkap Andri Mosepa.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Berikan Pembinaan Pemanfaatan BMN dan Penggunaan Rumah Negara Kepada Satuan Kerja

Andri Mosepa menambahkan Posbakum Peradin yang ditunjuk sudah dilakukan uji verifikasi dari beberapa proposal yang masuk. Dan setelah dilakukan uji seleksi baik organisai dan AD/ART maka dinyatakan lolos. #sug

Komentar Anda
Loading...