Pembayaran Kenaikan Gaji PNS Belum Jelas

37

Baturaja, BP

Meski pemerintah telah mengumumkan adanya kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar enam persen. Namun Pemerintah kabupaten (Pemkab) OKU melalui BPKAD OKU belum dapat memastikan kapan kenaikan gaji enam persen akan dibayarkan.

Pasalnya, hingga saat ini, pihak BPKAD OKU masih menunggu surat perintah pembayaran gaji dari Kementerian Keuangan RI di Jakarta. “Kita masih menunggu surat resmi dari Kemenkeu tentang pembayaran kenaikan gaji tersebut” ungkap, Kepala BPKAD OKU AM Hanafi SE MM melalui Kabid perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD OKU, Siti Cendrawati Rahayu Ningrum Sos, saat di konfirmasi, Minggu  (16/3).

Baca Juga:  Bupati OKU Beri Bantuan ke Pasien Pengidap Kanker Tulang

Dikatakannya, kenakan gaji bagi PNS sudah pasti akan dibayar dan diterima setiap PNS yang bertugas di Kabupaten OKU, tapi menunggu petunjuk dari pusat. “Gimana bayar kenaikan gaji enam persen kalau bentuknya belum ada, ya nanti akan kita bayarkan apabila surat resminya ada” ucapnya.

Ditambahkan Siti, untuk pembayaran kenaikan gaji enam persen tersebut, Pemerintah sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 10 miliar yang diperuntukkan bagi ribuan PNS di OKU, baik dari golongan I sampai golongan IV.

Baca Juga:  Jalur Mudik Jalinsum Wilayah OKU Diperbaiki Tambal Sulam

“Semua kenaikan gaji PNS dari Golongan I sampai Golongan IV akan dibayarkan dengan sistem rapel yang disesuaikan besaran dengan gaji yang diterima setiap golongan pegawai dan lama masa kerja setiap pegawai. Kalau golongannya tinggi dan masa kerja lama maka rapel kenaikan enam persen akan besar,” jelas Siti.

Terkait belum adanya kepastian pembayaran kenaikan gaji enam persen’ Siti meminta kepada PNS untuk bersabar hingga kenaikan gaji enam persen dibayarkan yang proses pembayarannya melalui bendahara SKPD. #her

Baca Juga:  Yoppy Nopriyanto Terakhir Pamit dari Kantor Pulang ke Rumah

 

Komentar Anda
Loading...