Di Muba, Kendaraan Pakir di Trotoar Akan Dikunci Roda Hingga Dibawa ke Pengadilan
OKI, BP–NW (53) menjadi warga Ogan Komering Ilir pertama yang dinyatakan positif corona. Setelah dinyatakan sembuh, NW menyampaikan optimisme dan berpesan agar jangan memandangelakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000 rupiah.