Rekam Jejak Iptu Joni Jamaris: Konsisten Ungkap Kasus, Tak Pernah Pilih Medan Tugas
MURATARA, BP- Nama Iptu Joni Jamaris bukan sosok baru dalam dunia penegakan hukum. Perwira yang kini dipercaya mengemban tugas sebagai Kasat Reskrim Polres Muratara tersebut memiliki rekam jejak panjang dalam pengungkapan berbagai perkara, mulai dari tindak pidana umum hingga kasus narkotika.
Bagi Iptu Joni, penempatan di mana pun bukan menjadi alasan untuk mengurangi semangat dalam menjalankan tugas. Prinsipnya sederhana, di mana pun ditugaskan, di situlah pengabdian dan tanggung jawab harus diberikan secara maksimal.
Sebelum dipercaya menjabat Kasat Reskrim Polres Muratara, Iptu Joni Jamaris telah menjalani sejumlah tugas strategis di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin (Muba).
Pada 2023, ia dipercaya menjabat sebagai Kapolsek Plakat Tinggi, Polres Muba. Di posisi tersebut, ia dituntut mampu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus merespons berbagai persoalan hukum yang terjadi di wilayahnya.
Kariernya kemudian berlanjut pada 2024, ketika Iptu Joni dipercaya mengemban tugas sebagai Kanit PPA Polres Muba. Di bidang ini, ia bersentuhan dengan berbagai perkara yang membutuhkan ketelitian, ketegasan, sekaligus pendekatan yang profesional.
Tak berhenti di sana, Iptu Joni kemudian dipercaya menduduki posisi KBO Satresnarkoba Polres Muba. Pada jabatan tersebut, rekam jejaknya kembali terukir melalui pengungkapan sejumlah kasus narkotika dalam skala besar.
Prestasi dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut bahkan mendapat apresiasi berupa pin penghargaan dari Kapolda. Penghargaan itu menjadi salah satu bukti bahwa kerja keras dan dedikasi yang ditunjukkannya mendapat perhatian dari pimpinan.
Salah satu catatan penting dalam perjalanan tugasnya terjadi saat menangani kasus perampokan di Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 2024.
Dalam perkara tersebut, kerugian korban disebut mencapai sekitar Rp1 miliar. Polisi berhasil mengungkap kasus dan mengamankan dua orang pelaku di wilayah Sarolangun, Provinsi Jambi.
Keberhasilan pengungkapan perkara tersebut turut mengantarkan Iptu Joni mendapatkan pin emas penghargaan dari Kapolda sebagai bentuk apresiasi atas prestasi dan keberhasilannya dalam menjalankan tugas.
Rangkaian prestasi tersebut memperlihatkan bahwa perjalanan karier Iptu Joni Jamaris tidak dibangun dalam waktu singkat. Dari fungsi kewilayahan, penanganan perkara perempuan dan anak, hingga pemberantasan narkotika dan tindak pidana umum, semuanya menjadi bagian dari pengalaman yang membentuknya sebagai seorang reserse.
Bagi rekan-rekan dan anggota yang mengenalnya, sosok Iptu Joni dikenal sebagai perwira yang tidak banyak mengeluh ketika mendapat penugasan.
Baginya, setiap jabatan memiliki tantangan masing-masing. Penempatan di wilayah mana pun tetap harus dijalani dengan penuh tanggung jawab.
Sikap tersebut menjadi modal penting ketika kini dirinya dipercaya memimpin Satuan Reserse Kriminal Polres Muratara.
Sebagai Kasat Reskrim, tantangan yang dihadapi tentu tidak ringan. Berbagai perkara kriminal membutuhkan kecepatan dalam bertindak, ketelitian dalam penyelidikan dan penyidikan, serta kemampuan membangun soliditas bersama anggota.
Dengan pengalaman yang telah ditempa dari berbagai posisi sebelumnya, Iptu Joni Jamaris diharapkan mampu membawa Satreskrim Polres Muratara semakin profesional dalam mengungkap berbagai tindak pidana.
Rekam jejaknya menunjukkan satu hal: di mana pun ditempatkan, tugas tetap menjadi prioritas.
Bukan soal jabatan atau lokasi penugasan, melainkan bagaimana kepercayaan yang diberikan pimpinan dapat dijawab dengan kerja nyata dan prestasi.
Kini, tantangan baru berada di pundaknya sebagai Kasat Reskrim Polres Muratara. Dengan pengalaman, penghargaan, dan sejumlah catatan keberhasilan yang telah ditorehkan, kiprah Iptu Joni Jamaris masih terus berlanjut.
Bukan hanya perkara konvensional seperti pencurian kendaraan bermotor, jajaran Satreskrim di bawah kepemimpinannya juga menangani kasus dengan modus yang cukup beragam, termasuk pencurian dengan pemberatan, dugaan pungutan liar hingga penindakan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Salah satu pengungkapan yang mencuat terjadi pada kasus pencurian sepeda motor milik anggota polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Mei 2026 di depan Kantor Samsat Muratara, Kecamatan Rupit. Motor milik anggota Satlantas Polres Muratara dicuri ketika sang pemilik tengah menjalankan tugas membantu evakuasi korban kecelakaan.
Setelah dilakukan penyelidikan, dua pelaku berinisial RC (22) dan A (37), warga Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil diamankan. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kasus yang sempat berjalan lebih dari satu bulan tetap menjadi perhatian penyidik hingga identitas para pelaku berhasil dikantongi.
Pengungkapan lain yang cukup menyita perhatian adalah kasus pencurian uang tunai Rp300 juta dengan modus gembos ban.
Peristiwa terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, pada 22 Juli 2026. Korban baru saja mengambil uang tunai dari bank sebelum melanjutkan perjalanan.
Ban kendaraan korban tiba-tiba mengalami kerusakan setelah diduga terkena benda tajam yang sengaja ditebar di jalan. Ketika korban turun untuk memeriksa dan mengganti ban, pelaku diduga memanfaatkan situasi untuk mengambil tas berisi uang dan barang berharga.
Tim Satreskrim Polres Muratara bersama Polsek Rawas Ulu kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua tersangka, AS alias Ateng dan RA, berhasil ditangkap pada 19 Agustus 2026 setelah sempat buron.
Kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan yang memperlihatkan pola kerja penyidik dalam memburu pelaku kejahatan yang menggunakan modus terencana.
Tidak hanya berkutat pada kasus pencurian, Satreskrim Polres Muratara juga menangani perkara dugaan pungutan liar terkait pengurusan kenaikan pangkat ASN.
Dalam perkara tersebut, Kepala BKPSDM Muratara berinisial L telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kemudian menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Iptu Joni Jamaris menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik, termasuk proses pemberkasan dan tindak lanjut setelah berkas diserahkan kepada jaksa.
Hal ini memperlihatkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan atau penetapan tersangka, tetapi dilanjutkan hingga proses penyidikan dan pelimpahan perkara.
Ketegasan Satreskrim Muratara juga terlihat dalam penindakan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Dalam salah satu operasi pada Agustus 2026, petugas harus menyeberangi Sungai Rawas dan berjalan kaki sekitar tiga kilometer untuk mencapai lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI di wilayah Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu.
Tiga orang diamankan dalam penindakan tersebut untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Langkah tersebut menjadi gambaran bahwa penegakan hukum tidak hanya dilakukan di lokasi yang mudah dijangkau, tetapi juga menyasar titik-titik yang berada di kawasan sulit.
Dari sejumlah perkara yang mencuat sepanjang 2026, pola kerja Iptu Joni Jamaris bersama jajaran Satreskrim Polres Muratara terlihat pada proses penyelidikan, pengejaran pelaku, pengumpulan barang bukti hingga penyelesaian administrasi perkara.
Mulai dari pelaku curanmor yang sempat buron, pencurian Rp300 juta dengan modus gembos ban, perkara dugaan pungli hingga penindakan PETI, semuanya menunjukkan tantangan berbeda bagi aparat.
Rekam jejak tersebut membuat posisi Kasat Reskrim bukan sekadar berada di balik meja. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap kecepatan dan kepastian penegakan hukum, kinerja satuan reserse menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga rasa aman di wilayah Muratara.
“ Bagi seorang polisi, medan tugas boleh berganti. Namun pengabdian tidak boleh berhenti,” pungkasnya.