Fordes Bedah Karhutla Sumsel, Soroti Korporasi hingga Lemahnya Pengawasan Pemerintah

8

 

Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Forum Demokrasi Sriwijaya (Fordes) dengan tema Karhutla Sumsel: Bencana Alam atau Kegagalan Tata Kelola?, Selasa (3/11/2026), di Lady Coffee, Jalan Srijaya, Km 5 Palembang.(BP/udiPalembang,BP-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menjadi sorotan. Persoalan ini dinilai bukan semata-mata akibat faktor alam dan musim kemarau, tetapi juga berkaitan dengan lemahnya tata kelola, pencegahan, pengawasan, hingga penegakan hukum.

Palembang, BP-Persoalan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Forum Demokrasi Sriwijaya (Fordes) dengan tema Karhutla Sumsel: Bencana Alam atau Kegagalan Tata Kelola?, Selasa (3/11/2026), di Lady Coffee, Jalan Srijaya, Km 5 Palembang.

Diskusi mengangkat subtema “Antara Gagal Paham dan Gagal Tindakan dalam Penanganan Karhutla yang Terus Berulang”.

FGD menghadirkan tiga narasumber, yakni mantan anggota DPR RI sekaligus mantan Wali Kota Palembang, Dr (c) Ir H Eddy Santana Putra MT, pakar hukum Sumsel Prof Dr Hj Qodariah MHI, serta Kepala Bidang Penanganan Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, Ansori.

Direktur Eksekutif Foedes, Bagindo Togar BB, menilai karhutla sebenarnya merupakan persoalan yang dapat dikelola apabila pemerintah memiliki perencanaan dan tata kelola yang baik.

Menurutnya, karhutla tidak seharusnya hanya dipandang sebagai bencana alam yang datang setiap musim kemarau. Persoalan mendasar justru terletak pada kemampuan pemerintah mengantisipasi dan mengelola dampaknya.

“Karhutla ini sebenarnya termasuk bencana yang sudah biasa terjadi. Namun, penanganannya justru tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pertanyaannya, apakah persoalan ini mau dibiarkan atau justru dijadikan bancakan? Ini yang harus kita pertanyakan,” ujarnya.

Bagindo menegaskan, pemerintah tidak perlu menghentikan aktivitas industri pertanian, perkebunan, dan pertambangan karena sektor tersebut menjadi salah satu penopang perekonomian Sumsel.

Namun, aktivitas ekonomi harus diikuti dengan tata kelola, pengawasan, serta tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Jangan industrinya yang dihentikan. Kita hidup dari sektor pertambangan, pertanian, dan perkebunan. Yang harus dibenahi adalah tata kelolanya. Jangan sampai kegiatan ekonomi terus berjalan, tetapi masyarakat justru menanggung dampak karhutla,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan manfaat program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan dan pertambangan.

Menurut Bagindo, keberadaan industri seharusnya memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara nyata, termasuk bagi sektor pendidikan dan lingkungan.

Jangan sampai masyarakat justru lebih banyak menerima dampak negatif berupa pencemaran udara dan gangguan kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Selain persoalan karhutla, Bagindo menyoroti pola kepemimpinan pejabat publik yang dinilainya masih terlalu mengutamakan pencitraan dibandingkan hasil kerja.

Baca Juga:  Spesialis Rumah Kosong Ditembak

Ia mengkritik banyaknya pemasangan foto pejabat di sepanjang jalan yang dinilai tidak sebanding dengan kehadiran program dan kebijakan nyata bagi masyarakat.

“Kalau tidak mampu menghadirkan kinerja, program, dan kebijakan yang nyata, akhirnya yang ditampilkan justru foto-foto pejabat di sepanjang jalan. Seharusnya yang diperlihatkan kepada masyarakat adalah hasil kerja, bukan sekadar pencitraan,” katanya.

Bagindo juga menyinggung persoalan pendangkalan Sungai Musi. Ia memperkirakan kedalaman sungai saat ini sekitar 8,5 meter, padahal menurutnya idealnya dapat mencapai sekitar 21 meter.

Ia mempertanyakan belum optimalnya pengerukan Sungai Musi yang disebutnya telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurutnya, Sungai Musi memiliki potensi besar untuk mendukung pengelolaan sumber daya air di Sumsel, baik dalam pengendalian banjir maupun penanganan persoalan lingkungan.

“Sumsel memiliki Sungai Musi dengan sumber air yang melimpah. Ini seharusnya menjadi potensi yang dimanfaatkan. Jangan sampai kita memiliki sumber daya air yang besar, tetapi tidak mampu mengelolanya dengan baik,” ujarnya.

Terkait penanganan karhutla, Bagindo menilai pemerintah masih terlalu berorientasi pada pemadaman setelah kebakaran terjadi. Padahal, upaya pencegahan seharusnya menjadi prioritas.

Ia mengusulkan penghijauan kawasan rawan kebakaran, penyiraman lahan yang rentan terbakar, serta optimalisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran.

Bagindo mencontohkan sejumlah ruas jalan menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II yang menurut pengamatannya masih didominasi lahan kering sehingga berpotensi meningkatkan kerawanan kebakaran saat musim kemarau.

“Jangan hanya menunggu api membesar baru dilakukan pemadaman. Pencegahan harus menjadi prioritas. Kawasan yang rawan perlu dihijaukan dan sarana pemadam kebakaran harus dimanfaatkan secara optimal,” katanya.

Ia berharap pemerintah juga melakukan kajian hukum lebih mendalam mengenai persoalan karhutla, termasuk tanggung jawab pihak-pihak yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Karhutla ini harus ditangani dengan tata kelola yang kuat. Industri tetap berjalan, tetapi pengawasan harus diperketat. Jangan sampai kita gagal dalam mengelola sumber daya yang sebenarnya menjadi kekuatan ekonomi Sumsel,” pungkasnya.

Eddy Santana Dorong Pencegahan Dimulai Januari

Sementara itu, mantan anggota DPR RI sekaligus mantan Wali Kota Palembang, Eddy Santana Putra, menilai pemerintah perlu mengubah pola penanganan karhutla yang selama ini cenderung berorientasi pada pemadaman menjadi pencegahan yang terencana.

Menurut Eddy, karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat, pendidikan, dan aktivitas perekonomian.

Kabut asap yang muncul setiap musim kebakaran membuat masyarakat rentan mengalami gangguan pernapasan. Kegiatan belajar mengajar juga terganggu, sementara aktivitas perdagangan dan usaha masyarakat ikut terdampak.

Baca Juga:  Aidil Ditodong Empat Orang di Jembatan Ampera

Ia mengingatkan, kebakaran besar pada 2015 seharusnya menjadi pelajaran penting agar pemerintah tidak terus mengulangi pola penanganan yang sama.

“Yang harus diperbaiki adalah penanganannya. Kuncinya pencegahan,” ujarnya.

Eddy menjelaskan, kebakaran di kawasan gambut memiliki tingkat kesulitan tersendiri karena api dapat merambat di bawah permukaan tanah.

Akibatnya, pemadaman melalui water bombing maupun penyiraman dari darat tidak selalu efektif apabila gambut sudah terbakar hingga lapisan bawah.

Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah pengelolaan tata air gambut. Pembuatan saluran drainase untuk kepentingan perkebunan, misalnya, dapat menurunkan muka air tanah sehingga gambut menjadi kering dan lebih mudah terbakar.

Karena itu, ia meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap tata guna lahan dan aktivitas pembukaan kawasan perkebunan.

Untuk mencegah kebakaran berulang, Eddy mengusulkan agar Gubernur Sumsel segera mengoordinasikan seluruh unsur terkait sejak Januari.

Koordinasi tersebut perlu melibatkan TNI, Polri, kejaksaan, organisasi perangkat daerah (OPD), perusahaan perkebunan, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Selanjutnya, bupati dan wali kota diminta meneruskan koordinasi hingga tingkat kecamatan dan desa dengan melibatkan camat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing.

“Mulai Januari kita harus sudah sibuk. Jangan menunggu lahan kering dan terbakar baru semua bergerak. Gubernur mengoordinasikan seluruh pihak, kemudian diteruskan sampai bupati, camat, kepala desa, dan masyarakat,” katanya.

Eddy juga mendorong adanya aturan yang lebih tegas terhadap pelaku pembakaran lahan. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu menyiapkan regulasi yang mengatur sanksi dan denda agar masyarakat maupun perusahaan memahami konsekuensi hukum apabila melakukan pembakaran.

Ia bahkan mengusulkan agar pembukaan lahan, termasuk dalam skala kecil, diatur melalui mekanisme perizinan mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.

Dengan demikian, pemerintah dapat mengawasi lokasi pembukaan lahan, tata guna lahan, serta pengelolaan air untuk mengurangi risiko kebakaran.

Dari sisi pembiayaan, Eddy mengusulkan adanya pembagian anggaran antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pembagian tanggung jawab tersebut dinilai dapat mendukung kegiatan patroli, pengawasan, dan pencegahan hingga ke tingkat lapangan.

BPBD Soroti Perbedaan Data Hotspot dan Lemahnya Koordinasi

Dari sisi penanganan kebencanaan, Kepala Bidang Penanganan Kedaruratan BPBD Sumsel, Ansori, memaparkan data luas kebakaran hutan dan lahan berdasarkan laporan Satuan Tugas Karhutla Provinsi Sumsel.

Pada 2015, luas kebakaran tercatat mencapai 638.580 hektare. Angka tersebut turun menjadi 317.885 hektare pada 2019 dan 132.082 hektare pada 2023.

Baca Juga:  BRI Luncurkan Dagang Mudah Belanja Murah

Untuk jumlah titik panas atau hotspot, Ansori menyebut terdapat sekitar 63.000 titik pada 2023. Jumlah tersebut kemudian turun menjadi sekitar 11.000 titik pada 2024 dan 6.000 titik pada 2025.

Sementara pada 2026, jumlahnya disebut mencapai 120.000 titik.

Namun, Ansori mengingatkan bahwa perbandingan data hotspot antartahun harus memperhatikan perkembangan teknologi pemantauan satelit.

Jika pada 2015 pemantauan masih mengandalkan satu satelit MODIS dengan siklus pemantauan sekitar delapan jam, saat ini sudah tersedia tiga satelit.

Perbedaan cakupan pemantauan tersebut membuat angka hotspot tidak bisa dibandingkan secara langsung tanpa memperhatikan metode pengumpulan data.

Menurut Ansori, persoalan utama penanganan karhutla bukan hanya ketersediaan teknologi, melainkan bagaimana data pemantauan digunakan untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan.

Wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran sebenarnya dapat diidentifikasi melalui data hotspot dan riwayat kejadian. Karena itu, patroli dan pengawasan harus difokuskan pada kawasan rawan sebelum musim kemarau tiba.

Ia juga menyoroti masih lemahnya koordinasi lintas sektor, terutama terkait kejelasan kewenangan pengawasan lahan dan kawasan hutan.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak bisa hanya dibebankan kepada sektor kehutanan atau lingkungan hidup. Diperlukan keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan komunitas lokal.

Ansori menambahkan, perubahan iklim dan cuaca ekstrem memang sulit dikendalikan. Namun, tata guna lahan, kebiasaan masyarakat membuka lahan dengan cara membakar, serta daya dukung lingkungan masih dapat dikelola melalui kebijakan dan pengawasan yang tepat.

Ia menegaskan, pemadaman melalui water bombing dan pembuatan sumur bor merupakan bagian dari penanganan darurat. Sementara upaya jangka panjang harus bertumpu pada perbaikan tata kelola lingkungan dan kesiapsiagaan berkelanjutan.

Pakar Hukum Pertanyakan Efektivitas Regulasi Karhutla

Sementara itu, pakar hukum Sumsel, Prof Dr Hj Qodariah MHI, menyoroti banyaknya regulasi terkait karhutla yang telah diterbitkan pemerintah pusat hingga daerah.

Namun, keberadaan berbagai aturan tersebut dinilai belum mampu menghentikan kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang setiap tahun.

“Tapi kenapa aturan ini tidak efektif sehingga masih tetap terjadi karhutla? Siapa yang salah?” katanya.

Qodariah juga mempertanyakan kondisi tujuh kabupaten di Sumsel yang mengalami karhutla pada 2025, tetapi kembali menghadapi persoalan serupa pada 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan pencegahan dan penegakan hukum.

Ia turut menyoroti penindakan hukum yang dinilainya belum menyentuh korporasi secara optimal.

Qodariah mempertanyakan mengapa jumlah korporasi yang dijadikan tersangka dalam kasus karhutla dinilai masih sedikit, sementara masyarakat kecil justru lebih banyak berhadapan dengan proses hukum.

“Sedikit sekali pihak korporasi yang dijadikan tersangka dalam karhutla, tetapi hanya masyarakat kecil yang banyak dijadikan tersangka,” katanya.#udi

 

Komentar Anda
Loading...