Raperda Pemajuan Kesenian Palembang Akhirnya Rampung Dibahas

5
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Palembang merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kesenian,  di ruang rapat Pansus III DPRD Palembang , Senin (21/9/2026).(BP/ist)

Palembang,BP– Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Palembang merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kesenian,  di ruang rapat Pansus III DPRD Palembang , Senin (21/9/2026).

Pembahasan regulasi tersebut melibatkan sejumlah mitra terkait, di antaranya Dewan Kesenian Palembang (DKP), Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Bagian Hukum Pemerintah Kota Palembang, serta para seniman dan budayawan.
Rapat dipimpin Ketua Pansus III DPRD Palembang H Firmansyah Hadi SE, didampingi Wakil Ketua Pansus III Andreas Okdi Priantoro SE Ak SH dan Sekretaris Pansus III Peby Anggi Pratama SH MKn. Sejumlah anggota Pansus III juga hadir, termasuk Yulpa Cindo Sari, M Firdaus (Cek Daus).
Turut hadir Ketua DKP M Nasir, budayawan Palembang Vebri Al Lintani, sejumlah seniman dan budayawan, serta perwakilan Dinas Kebudayaan dan Bagian Hukum Pemkot Palembang.
Ketua Pansus III DPRD Palembang H Firmansyah Hadi mengatakan, setelah pembahasan di tingkat pansus selesai, raperda tersebut akan dibawa ke rapat pimpinan DPRD sebelum dijadwalkan untuk disahkan melalui rapat paripurna.
“Setelah ini raperda ini akan kita bawa ke rapat pimpinan dan kita akan sahkan di rapat paripurna,” kata Firmansyah.
Ia mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan karena raperda tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP) M Nasir mengatakan, selesainya pembahasan raperda tersebut menjadi bagian penting dari proses penyusunan regulasi yang diarahkan untuk memperkuat perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kesenian di Kota Palembang.
Menurut Nasir, berbagai masukan dari mitra terkait menjadi bahan penting dalam menyempurnakan substansi raperda agar regulasi tersebut dapat menjawab kebutuhan serta perkembangan seni dan budaya di tengah masyarakat.
Nasir menyebut Raperda Pemajuan Kesenian sebagai “mimpi lama” yang kini mulai mendekati kenyataan.
“Perda ini penting sebagai payung hukum. Seniman butuh ruang yang aman dan dukungan yang jelas untuk berkembang,” ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini masih terdapat berbagai persoalan yang dihadapi pelaku seni di Palembang, mulai dari keterbatasan akses, minimnya fasilitasi, hingga kurangnya pengakuan terhadap seni dalam kebijakan pembangunan daerah.
Menurut Nasir, kondisi tersebut membuat perkembangan ekosistem seni di Palembang belum berlangsung secara optimal. Banyak kegiatan seni masih bertumpu pada inisiatif komunitas dan pelaku seni secara mandiri.
“Akibatnya, ekosistem seni tumbuh secara sporadis, bergantung pada inisiatif komunitas semata,” katanya.
Karena itu, Nasir berharap kehadiran perda nantinya tidak berhenti pada aspek administratif atau sekadar menjadi regulasi. Menurut dia, substansi perda harus dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan program yang memberikan ruang lebih luas bagi seniman untuk berkarya serta memperkuat ekosistem kesenian di Kota Palembang.#udi
Baca Juga:  SO Ikut ‘Open House’ di Griya Agung
Komentar Anda
Loading...