Inilah Aturan Takbiran Jika Berbarengan dengan Nyepi di Bali

388
 

JAKARTA, BP –   Jika Hari Raya Nyepi jatuh pada 19 Maret 2026 dan berbarengan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 H. Maka Kementerian Agama (kemenag) sudah mengeluarkan  panduan yang sudah dirumuskan berdasarkan hasil koordinasi  kemenag dengan pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Bali.


 Demikian diungkapkan Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama dalam laman resmi Kemenag RI. Thobib mengatakan, jika waktunya memang bersamaan, pihaknya  ingin memastikan kedua perayaan keagamaan ini tetap dapat berlangsung dengan baik, penuh toleransi, saling menghormati dan menjaga harmoni kehidupan beragama di Bali.
 
Terkait hal ini, pihaknya  sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali.  “Prinsipnya, jika memang bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat berjalan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” katanya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Baca Juga:  Volkswagen Beetle Dihidupkan Kembali Untuk Karakter Dalam Film

Ia membeberkan, aturan panduan takbiran di Bali jika bersamaan dengan momen Hari Raya Nyepi. Pertama, Umat Islam diperkenankan melaksanakan Takbiran di Masjid atau Mushola terdekat dengan berjalan kaki, tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan/mercon atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya, mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA.

Kedua, pengamanan dan ketertiban pelaksanaan Takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus Masjid atau Mushola, dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

Selain itu, Prajuru Desa Adat, Pengurus Masjid atau Mushola, Pecalang, Linmas, serta Aparat Desa/Kelurahan bertanggung jawab untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan Takbiran di wilayahnya masing-masing, dengan berkoordinasi secara sinergis bersama aparat keamanan.

“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” ia menegaskan.


Panduan ini tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali Dr. I Gusti Made Sunartha, S.Ag., M.M., Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, S.H. S.I.K., M.Si., Komandan Korem 163/Wira Satya Brigadir Jenderal TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, S.H., dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Baca Juga:  PSM Makassar Bawa Pulang Tiga Poin dari Kandang Persikabo 1973

Senada, Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija menambahkan, pedoman ini bersifat khusus dan hanya berlaku di Provinsi Bali. kendati demikian,  bisa juga menjadi panduan dalam pelaksanaan takbiran di daerah yang terdapat komunitas Hindu, jika momen Idulfitri berbarengan dengan Hari Raya Nyepi.

Ia berharap  masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama guna menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama.

Baca Juga:  Kadernya Dijebloskan ke Penjara, Surya Paloh: NasDem Tetap Berpikiran Positif

 Kemenag  mengajak seluruh masyarakat  menjaga suasana damai serta tidak terpengaruh oleh  framing yang dapat memecah keharmonisan umat. Mengingat  viralnya konten media sosial yang  sengaja menginformasikan  pedoman ini berlaku untuk semua daerah, padahal hanya untuk Bali.

I Nengah Duija mengajak umat beragama  tidak mudah terprovokasi, karena Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. “Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,”  ia memungkasi.#gus

Komentar Anda
Loading...