Palembang,BP– Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menutup sementara tiga usaha tahu di Kecamatan Ilir Barat I, Kamis (9/7/2026).Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan setelah hasil peninjauan menunjukkan pengelolaan limbah di ketiga usaha tersebut belum memenuhi ketentuan.
Peninjauan dilakukan langsung oleh Wali Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang, Ahmad Mustain, Kamis (9/7/2026).
Ratu Dewa menegaskan, Pemkot Palembang mendukung penuh tumbuhnya investasi dan kegiatan usaha masyarakat. Namun, seluruh pelaku usaha tetap diwajibkan mematuhi aturan, khususnya dalam pengelolaan limbah.
“Pemerintah Kota Palembang tidak pernah melarang masyarakat untuk berinvestasi maupun menjalankan usaha. Namun, seluruh kegiatan usaha harus tetap memperhatikan peraturan, terutama terkait pengelolaan limbah,” ujarnya.
Berdasarkan data, terdapat 19 usaha tahu yang beroperasi di kawasan tersebut. Namun, masih ada beberapa pelaku usaha yang belum mengelola limbah secara optimal sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Menurut Ratu Dewa, limbah yang tidak dikelola dengan baik tidak hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga dapat merusak kualitas lingkungan, tumbuhan, serta ekosistem di sekitarnya.
“Karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai agar dampak pencemaran dapat dicegah,” katanya.
Ia menjelaskan, penutupan sementara terhadap tiga usaha tersebut bukan bertujuan menghentikan aktivitas usaha, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar pelaku usaha segera membenahi sistem pengelolaan limbahnya.
“Untuk sementara kami tutup hingga pengelolaan limbah dibenahi. Ke depan, Dinas Lingkungan Hidup akan memberikan pendampingan dan edukasi agar IPAL serta sarana pendukung lainnya dapat diperbaiki sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Palembang, Ahmad Mustain, mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan aspirasi masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan di sekitar lokasi usaha tahu.
Sebelumnya, DLH telah memberikan teguran dan imbauan kepada para pelaku usaha agar segera melakukan perbaikan. Namun, karena belum ada tindak lanjut, pemerintah memutuskan menutup sementara tiga usaha tersebut.
“Kami memahami keterbatasan yang dihadapi pelaku usaha. Namun, pengelolaan limbah merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Setelah dilakukan pembenahan, usaha dapat kembali beroperasi,” ujarnya.
Mustain menambahkan, Pemkot Palembang siap memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha dalam membangun IPAL yang sesuai standar serta melengkapi fasilitas pendukung lainnya.
Ia berharap langkah tersebut menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lingkungan sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
“Harapan kami, ekonomi tetap tumbuh, lingkungan tetap lestari, dan masyarakat dapat hidup sehat berdampingan dengan kegiatan usaha,” pungkasnya.#udi