Kadernya Dijebloskan ke Penjara, Surya Paloh: NasDem Tetap Berpikiran Positif

40

JAKARTA, BP – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengingatkan pentingnya berpolitik dengan pikiran positif sembari menjunjung tinggi proses hukum yang berjalan.

Paloh merespons kader partainya yang kini terbelit kasus, salah satunya menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pesan tersebut disampaikannya di hadapan ratusan kader NasDem pada rangkaian kegiatan pembekalan dan bimbingan teknis bakal calon legislatif Partai Nasdem se- Sulawesi, Jumat (23/6/2023).

Meski kadernya dijebloskan ke penjara, Partai NasDem tetap berpikiran positif dan tidak mengedepankan pikiran licik.

“Kita tidak mengedepankan pikiran yang licik dalam berpolitik, kita menghormati penegakan hukum di negeri ini. Penghormatan kita dalam upaya-upaya pada penegakan hukum jangan diragukan lagi pada NasDem,” kata Surya Paloh.

Baca Juga:  Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Ditembak

Surya Paloh mengingatkan kepada penegak hukum untuk tidak mempermainkan hukum.

“Jangan mencari-cari kesalahan yang tidak perlu dicari, yang kita butuh ketenangan, kita butuh stabilitas negeri ini. Kita sayang negeri ini, kita mau progres pembangunan berlanjut untuk kemakmuran dan keadilan bangsa ini,” kata dia.

Pesan lainnya, Surya Paloh meminta seluruh kadernya untuk siap dalam menghadapi berbagai hal, termasuk tantangan yang lebih besar.

Baca Juga:  2 Kaki Tangan Bandar Sabu  Di Jalan Betung Banyuasin Sumsel di Tangkap BNNP Sumsel

“Kita tetap akan menghadapi tantangan itu tapi dengan niat yang baik, konsistensi pikiran dan harapan kita dan selalu tetap mengedepankan semangat kemampuan profesionalisme, dan idealisme moralitas kita. Insya Allah kita akan mampu mengatasi itu semua,” jelasnya.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga kader NasDem, Johnny G Plate, akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus korupsi program BAKTI Kominfo pada 27 Juni 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Partai PBB Dinyatakan tak Lolos Pemilu 2019, Kader di Sumsel Diminta Tenang

Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp8,032 triliun. Selain politikus NasDem itu, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BAKTI Kominfo. #

Komentar Anda
Loading...