Kejari Lubuklinggau Usut Dugaan Kasus Korupsi Biaya Pengganti Pengelolaan Darah di PMI
Lubuklinggau, BP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau melakukan penggeledahan di Kantor UNit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Lubuklinggau terkait dugaan kasus korupsi biaya pengganti pengelolaan darah tahun 2023-2024, Kamis, 25 April 2025.
Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar 4 jam, mulai sekitar pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB, dengan hasil penggeledahan 4 kontainer dokumen penting, 2 unit handphone dan 1 unit CPU dan layer computer.
Kasi Intel Kejari Kota Lubuklinggau, Armein Ramdhani dihadapan wartawan mengungkapkan, tim penyidik yang diketuai oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), bergerak atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau.
“Saat ini proses penyidikan tengah berjalan dan kami juga berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Sumatera Selatan untuk menghitung potensi kerugian negara,” katanya.
Dikatakannya, sejauh ini sudah ada 10 orang saksi telah dimintai keterangan, di mana perkara dugaan kasus korupsi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke pihak kejaksaan.
“Tahapan berikutnya adalah gelar perkara untuk menentukan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, sambil menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP,” pungkasnya.