Tergiur Ponsel Murah Merugi Jutaan Rupiah

16

Palembang, BP

Niat hati ingin untung justru buntung. Peribahasa, peribahasa itulah yang tepat menggambarkan kondisi Indira Marsha (17), warga Jalan Macan Kumbang 1A, No 2, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pascamenjadi korban penipuan salah satu penjual ponsel online melalui jejaring sosial Instagram. Akibatnya, dirinya merugi hingga Rp5,8 juta dan melapor ke Mapolresta Palembang.

Kepada petugas dirinya menceritakan kejadian yang dialaminya. Kejadian bermula saat dirinya mem-follow Citra Celluler melalui jejaring sosial Instagram awal bulan lalu. Dari Instagram tersebut dirinya tergiur melihat list harga ponsel Iphone 6 yang biasa dijual dengan harga Rp14 juta, namun hanya dijual dengan harga Rp4 juta.

Baca Juga:  DPR RI Apresiasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kemenkumham Sumsel

“Saya kemudian add PIN BlackBerry yang tertera di halaman Instagram tersebut. Obrolan pun berlanjut dan menemui kataa sepakat untuk memesan dua unit Iphone tersebut,” katanya saat melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Mapolresta, Rabu (17/6).

Tak hanya sampai di situ, siswi Kelas XII salah satu SMA Negeri ini kemudian juga menawarkan salah satu temannya untuk membeli Iphone tersebut.

“Jadi teman saya itu juga memberikan uang Rp4 juta sama saya, niatnya ambil dua biar nanti satunya dijual bisa untung. Tapi uang baru terkumpul Rp5,8 juta karena saya baru saja menjual ponsel saya seharga Rp1,8 juta. Namun saat ngobrol pertama dia mau dibayar segitu dulu untuk memesan dua Iphone,” terangnya.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Pelatihan Kemandirian Kelas Kecantikan pada Lapas Perempuan Palembang

Naas, setelah uang Rp

BP/BELLY CASIO MELAPOR- Indira Marsha (tengah), korban penipuan yang ditemani rekan-rekannya saat melapor ke Mapolresta Palembang, Rabu (17/6).
BP/BELLY CASIO
MELAPOR- Indira Marsha (tengah), korban penipuan yang ditemani rekan-rekannya saat melapor ke Mapolresta Palembang, Rabu (17/6).

5,8 juta di transfer melalui Bank BRI atas nama Edi Budiono pada Jumat (12/6) lalu, yang bersangkutan berkilah kalau harus segera dilunasi pembayaran tersebut Rp8 juta untuk pembelian dua unit Iphone.

“Ternyata tak lama dari itu kontak BBM dia sudah tidak ada lagi, saya di delcont dan barang pun tak dikirim. Sekarang saya justru harus mengganti uang teman saya itu yang sudah terlanjur juga memesan sama saya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Desa Lumpatan Muba Ditangkap Polda Sumsel

Sementara itu, Kasat Reskrim Mapolresta Palembang Kompol Suryadi, Sik, melalui Kanit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Ipda Heriansyah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban yang tetera dalam tanda bukti Nomor LP/B-357/VI/2015/Sumsel/Resta.

“Laporan korban sudah kita terima, pelaku bisa dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kasus ini akan kita serahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

#bel

Komentar Anda
Loading...