Lagu Lenggang Zapin Palembang Dinyanyikan Tanpa Izin Berbuntut Ke Polisi

141
Pemeriksaan di Polda Sumsel, Senin (26/11). (BP/ist)

Palembang, BP- Penggunaan lagu Lenggang Zapin Palembang” oleh salah satu pasangan calon (Paslon) Walikota Palembang  berbuntut panjang. Lagu tersebut digunakan tanpa izin sebagai latar belakang iklan kampanye paslon tersebut, yang mendapat kecaman keras dari sang pencipta lagu maupun seniman Kota Palembang. Akibatnya, masalah ini berujung pada laporan ke aparat penegak hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Febuar Rahman, dijelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran hak cipta ini.
 “Hari ini pihak pelapor memenuhi panggilan diskrimsus Polda Sumsel untuk diminta keterangannya terkait penyalahgunaan hak cipta oleh paslon Walikota Palembang,” kata Febuar, Senin (26/11).
Febuar menambahkan bahwa tindakan pasangan calon ini tidak sejalan dengan visi misinya yang akan mengusung visi besar untuk meningkatkan kreativitas pelaku seni lokal jika terpilih pada Pilkada 2024.
“Mereka berkomitmen membawa seni budaya Palembang menuju standar internasional, namun tindakan mereka sendiri tidak menghargai karya seni dan justru mematikan kreativitas.
“Sangat bertolak belakang dari apa yang katanya akan mendorong kreativitas para seniman,” lanjut Febuar.
Sebelumnya, pencipta lagu “Lenggang Zapin Palembang,” Fir Azwar, menyatakan kekecewaannya setelah mengetahui bahwa karyanya digunakan tanpa izin dalam kampanye pasangan calon Walikota Palembang nomor urut tiga, lagu tersebut dijadikan latar belakang dalam sejumlah materi kampanye di Facebook milik paslon walikota nomor urut tiga tanpa ada komunikasi terlebih dahulu dengan pihaknya.
“Lagu ini saya ciptakan dengan sepenuh hati, dan saya sangat menghargai ketika ada pihak yang ingin memanfaatkannya, terlebih untuk keperluan budaya. Namun, untuk kepentingan politik dan kampanye, seharusnya ada komunikasi dan izin terlebih dahulu.” katanya.#udi
Baca Juga:  Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH Jabat Kapolda Sumsel
Komentar Anda
Loading...