Kuasa Hukum Penggugat Hambali Mangkuwinata, SH.MH Soroti Perjanjian Sewa Reklame di Atas Makam Kramat Raden Nangling, Dugaan Penyelundupan Hukum Puluhan Tahun Mencuat

0
Kuasa hukum Penggugat Hambali MangkuWinata, SH.MH (BP/ist)

Palembang,BP- Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Plg hari ini, Kamis (9/7), dengan agenda pembuktian dari pihak Tergugat, menghadirkan fakta persidangan yang menurut Penggugat sangat mengejutkan.

Dalam persidangan, Tergugat CV. Sriwijaya Advertising mengajukan sejumlah dokumen berupa perjanjian sewa-menyewa yang dibuat sejak tahun 1991 hingga tahun 2028. Perjanjian tersebut menunjukkan bahwa Tergugat menyewa lokasi pendirian reklame dari pihak-pihak yang mengatasnamakan ahli waris R. Den bin Kasim dan R. Syamsuddin. Perjanjian terakhir berlaku untuk periode 2023–2028 dan ditandatangani oleh R. Badaruddin alias Didi dengan pihak Tergugat.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Penggugat Hambali MangkuWinata, SH.MH, mempertanyakan secara keras dasar hukum pihak-pihak tersebut mengklaim memiliki kewenangan menyewakan tanah yang menjadi lokasi berdirinya reklame.

Baca Juga:  Disbudpar Sumsel Dorong Masyarakat Lestarikan Rumah Adat

“Kami mempertanyakan, apa alas hak mereka sehingga berani membuat perjanjian sewa-menyewa atas tanah yang berada di kawasan Makam Kramat Raden Nangling? Apakah mereka benar merupakan ahli waris Raden Nangling? Sebab, sejauh pengetahuan dan data yang kami miliki, nama R. Den bin Kasim maupun R. Syamsuddin tidak berada di area Makam Kramat Raden Nangling, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, makam Kramat Raden Nangling telah dikelola dan dikuasai secara fisik oleh keluarga Penggugat selama puluhan tahun. Bahkan, orang tua Penggugat, Raden Hamzah Fansyuri bin R. Akhmad Najjmoeddin bin Raden Nangling, dimakamkan di kompleks tersebut. Selain itu, kawasan makam tersebut telah ditetapkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan Penggugat tercatat sebagai pengelola kawasan makam tersebut.

Baca Juga:  Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kuasa hukum Penggugat Hambali Mangkuwinata, SH.MH, menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diuji melalui proses hukum.

«”Kami menduga terdapat penyelundupan hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun dan telah merugikan klien kami. Selain itu, fakta-fakta persidangan ini juga menimbulkan dugaan adanya pihak-pihak yang mengklaim hubungan kewarisan atau memanfaatkan objek tersebut tanpa hak. Seluruh dugaan tersebut tentu akan kami buktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.” katanya.

Atas dasar itu, Penggugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan somasi terbuka kepada seluruh pihak yang tercantum dalam perjanjian-perjanjian sewa-menyewa tersebut agar segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada Penggugat selaku dzuriyat (keturunan) Raden Nangling apabila memang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Baca Juga:  Teddy & Marjito Bersyukur Test Kesehatan Berjalan Lancar 

“Kami memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang namanya tercantum dalam perjanjian tersebut untuk menunjukkan itikad baik. Apabila tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh langkah hukum yang tegas dan terukur, baik secara perdata maupun pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Penggugat menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum, sekaligus menjaga kehormatan Makam Kramat Raden Nangling sebagai kawasan yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan silsilah keluarga. Sidang lanjutan kamis depan dg agenda masih bukti dari Tergugat.#udi

Komentar Anda
Loading...