Demo Penolakan Revisi UU Pilkada Berlanjut di DPRD Sumsel

10
Puluhan orang dari Aliansi Mahasiswa  Muhammadiyah Bersatu (AMMB)menggelar aksi demo di halaman kantor DPRD Sumsel, Jumat (23/8).(BP/udi)

Palembang, BP- Puluhan orang dari Aliansi Mahasiswa  Muhammadiyah Bersatu (AMMB)menggelar aksi demo di halaman kantor DPRD Sumsel, Jumat (23/8).

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap keputusan Badan Legislasi DPR RI yang menyetujui Revisi UU Pilkada, yang dianggap telah mencederai konstitusi dan demokrasi.
“Melihat  kondisi negara saat ini yang sedang ricuh dan kegentingan kepentingan yang luar biasa baik dalam aspek politik dan hukumnya   kami mengajak masyarakat menyelamatkan demokrasi dan mengawal putusan MK  No 60 dan menolak revisi undang undang Pilkada,” kata salah satu peserta aksi Darmadi Djufri.
Hal senada koordinator aksi Ivan Arnando mengungkapkan, kekecewaannya terhadap langkah DPR RI yang dinilai serampangan dan merusak konstitusi.
Aksi ini  menurutnya ditujukan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami melihat bahwa demokrasi yang seharusnya membuka ruang bagi masyarakat luas, kini justru semakin mempersempit ruang partisipasi, khususnya dalam kontestasi Pilkada,” katanya.
Pihak akan terus mengawal sampai tanggak 27 Agustus terkait Revisi UU Pilkada.
Massa diterima oleh Ketua Komisi V DPRD Sumsel Susanto Adjis dan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli dan angggota Komisi V DPRD Sumsel   Rita Suryani
Setelah membacakan tuntutanya , massa menyerahkan surat tuntutannya kepada Ketua Komisi V DPRD Sumsel Susanto Adjis dan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli dan angggota Komisi V DPRD Sumsel   Rita Suryani
“Kami tanggal 28 Agustus akan bertemu Komisi IX DPR RI dan  tuntutan ini akan kami sampaikan ,” kata Mgs Syaiful Padli.

 

Baca Juga:  Berkelahi , Jukir ini Dilarikan ke Rumah Sakit

Selain itu ratusan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang menggelar aksi di DPRD Sumsel, Jumat (23/8) .Aksi ini merupakan bentuk protes atas revisi RUU Pilkada, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan ambang batas Pilkada hanya berlaku untuk partai non-parlemen.

Massa sempat masuk halaman DPRD Sumsel untuk menyuarakan tuntutannya. Namun, massa kembali keluar dan menggelar aksi di simpang lima dengan membakar ban bekas. Akibatnya, tiga ruas jalanpun mengalami kemacetan lantaran massa memblokir jalan.#udi

Baca Juga:  Simpan Shabu Dalam Box Orgen, Huzeir Dituntut Ringan Satu Tahun Penjara.

 

 

 

Komentar Anda
Loading...