Sikapi Putusan MK No 60, KPU  Sumsel Tunggu Peraturan KPU RI

13
Andika Pranata Jaya (BP/udi)

Palembang, BP- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan partai politik tanpa kursi di DPRD mencalonkan kepala daerah membawa perubahan di Pilkada Serentak. Termasuk biaya politik Calon Kepala Daerah (Cakada).

Ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Andika Pranata Jaya menegaskan kalau putusan MK ini akan pihaknya ikuti , akan disesuaikan dengan tetap pihaknya menunggu peraturan terbaru dari KPU RI.
“ Kalau berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi  No 60 , partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dan kabupaten  dapat mencalonkan calon Gubernur, bupati dan walikota,” katanya di  Rapat Koordinasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024, di Griya Agung, Palembang, Rabu (21/8).
Menurutnya ada beberapa partai politik di Sumsel yang tidak memiliki kursi otomatis bisa ikut mencalonkan sepanjang memang nanti ikut mendaftarkan pada masa proses  pendaftaran calon gubernur, bupati dan walikota .
“ Tapi kami masih menunggu perubahan peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 berkait dengan peraturan pendaftaran calon kepala daerah,” katanya.
Sebelumnya Andika menjelaskan mengenai perolehan suara sah jumlah kursi DPRD Sumsel didasarkan penetapan KPU  atas hasil pemilu anggota DPRD Sumsel terakhir.
‘”Untuk di Sumsel dukungan kursi untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur 15 kursi dari 75 kursi anggota DPRD Sumsel, memperoleh suara sah paling sedikit 25 persen atau 1, 237.292 suara  dari total 4. 949.168 suara sah pemilu DPRD  Sumsel tahun 2024.#udi
Baca Juga:  Link Live Streaming Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
Komentar Anda
Loading...