Rapat Paripurna VI DPRD Ogan Ilir: Penyampaian dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah TA 2024

39

OGAN ILIR, BP – DPRD Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna VI, dengan agenda Penyampaian dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024, Selasa (11/6/2024).

Digelar di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir Ahmad Syafe’i didampingi Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani, SH, MH.

Baca Juga:  Pjs Bupati OI: Kita Hidup di Negara yang Punya Aturan, Harus Taat Hukum  

Rapat Paripurna diikuti Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir beserta Jajaran Kepala OPD Kabupaten Ogan Ilir juga Camat se-Kabupaten Ogan Ilir.

Mewakili Pimpinan DPRD Ogan Ilir, Ahmad Syafe’i, mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Ogan Ilir yang hadir.

“Terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang hadir, sehingga kita bisa menyelesaikan pembahasan mengenai perubahan Perda ini,” ucapnya.

Baca Juga:  Massuryati: Seperti Lagu Rhoma Irama Menunggu, Salinan Putusan MA Tak Kunjung Datang

Berdasarkan hasil keputusan rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir, ada 17 Raperda yang bisa dilakukan pembahasan.

DPRD Ogan Ilir menekan pentingnya kerjasama antar eksekutif dan legislatif dalam mengawal dan evaluasi pelaksanaan APBD, karena melalui rapat paripurna ini menjadi salah satu momen penting dalam proses akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga:  48 Pasien Ikut Operasi Bibir Sumbing Gratis

“Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 harus menjadi cermin dari komitmen kita bersama untuk meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Pembangunan Daerah,” pungkasnya. #rel

Komentar Anda
Loading...