Mantan Caleg PKS Adukan Rekan Separtai Ke Polda Sumsel

201
Abdul Fikriyanto (BP/ IST)

Palembang , BP -Mantan Caleg PKS tahun 2024  Abdul Fikriyanto  membuat laporan pidana di SPKT Polda Sumsel Selasa, (16/4) .

Abdul Fikrinyanto melaporkan rekannya GN sesama caleg DPRD Provinsi dari PKS diduga yang bersangkutan tidak terima dituduh terlapor dengan tuduhan fitnah telah mengambil perolehan suara terlapor pada pemilu 2024 yg sudah berlangsung.

Baca Juga:  Kadis PU Pengairan Dapat Kejutan dari Anak Buah

Dijelaskan Abdul Fikriyanto bahwa dirinya sangat tidak nyaman ditengah masyarakat dengan tuduhan fitnah yang sudah disebarkan oleh terlapor dan atas tuduhan fitnah tersebut dirinya sudah periksa oleh Bawaslu Empat Lawang, dan  diputus oleh Bawaslu bahwa dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.

“Berbekal putusan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang yang menyatakan bahwa saya tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan dan disebarkan lewat pemberitaan media oleh terlapor, secara unsur pidana sebagaimana diatur pasal 310 dan 311 KUHP atas tuduhan fitnah dan pencemaran yang sudah publikasinya oleh terlapor tentu hal itu patut yang menuduh secara hukum harus mempertanggungjawabkan tuduhannya yang mana pasal ini mengatur bahwa tuduhan fitnah yang disebarkan jika tidak terbukti diancam dengan pidana penjara selama empat tahun,” katanya.

Baca Juga:  Bacok Tetangga, Dua Beranak Disidang

Abdul Fikriyanto mengaku laporan ini semata-mata untuk membersihkan nama baik dirinya yang sudah difitnah terlapor.

“Iya dia  harus berani untuk mempertangung jawabkan tuduhan fitnanya,” katanya.#udi

Komentar Anda
Loading...