Barangnya Diduga Dirusak, PT Bima Citra Realty Lapor Polisi

63

Pasar 16 Ilir Palembang (BP/IST)

Palembang, BP- Gedung Pasar 16 Ilir Palembang tidak beroperasi lagi sejak Jumat (8/3), Pihak PT Bima Citra Realty (BCR) menutup seluruh bagian luar kios pasar menggunakan seng proyek dan barang – barang operasional.

Tujuannya, agar tidak ada lagi kegiatan jual beli di dalam gedung pasar 16 Ilir dan untuk merevitalisasi gedung pasar 16 Ilir. Namun, bagi sejumlah pedagang merasa dirugikan karena tidak bisa mencari rejeki, dan tentunya melakukan aksi penolakan.

Baca Juga:  Diskualifikasi Paslon Presiden RI Yang Dinilai Curang

Diduga beberapa  orang tidak bertanggungjawab melakukan pengrusakan barang operasional gedung seperti diantaranya seng, teralis beli, CCTV dan beberapa gembok yang sudah terpasang.

Humas PT BCR, Wahyudi, akhirnya membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (9/3) sore.

Diwawancarai usai membuat laporan, Wahyudi mengatakan peristiwa kejadian itu terjadi pada Jumat (8/3/2024) sekira pukul 11.30 WIB. “Kalau dilihat dari rekaman CCTV yang ada karena tidak dirusak, pelakunya itu sebagian dari pedagang,” kata Wahyudi.

Baca Juga:  Komisi XIII DPR RI Tinjau UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian di Kota Palembang

Lanjut Warga Jalan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang menuturkan, akibat dari tindakan pengrusakan tersebut, pihak PT Bima Citra Realty mengalami kerugian sekitar Rp166.378.750,-.

“Kita membuat laporan polisi berharap para pelaku pengrusakan bisa ditangkap dan di proses polisi, atas perbuatannya,” ujarnya.

Mendapatkan laporan dari korban, pihak kepolisian unit Reskrim, bersama unit Identifikasi dan SPKT Polrestabes Palembang, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di gedung pasar 16 Ilir Palembang.

Baca Juga:  KPU Sumsel dan KPU Empat Lawang Absen Persidangan di Bawaslu RI

Sementara itu, laporan sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP.#udi

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...