Pj Kepala Daerah  Memungkinkan Maju Sebagai Calon Kepala Daerah

51
Forum Demokrasi  Sriwijaya (Fordes) dan Forum Jurnalis Parlemen (FJP) menggelar diskusi dengan judul Kajian Kritis Posisi Jabatan Pj Kepala Daerah : Perspektif Hukum dan Politik, Senin (9/10) di Roca Café Palembang. (BP/udi)

Palembang, BP- Forum Demokrasi  Sriwijaya (Fordes) dan Forum Jurnalis Parlemen (FJP) menggelar diskusi dengan judul Kajian Kritis Posisi Jabatan Pj Kepala Daerah : Perspektif Hukum dan Politik, Senin (9/10) di Roca Café Palembang

 Dengan narasumber Pakar hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) , Prof Dr Febrian SH MH, pakar politik dan kebijakan publik dari  Fisip Unsri, Dr MH Thamrin Msi  dan Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin SE Msi serta  Keynote speaker/Pengantar , Bagindo Togar BB .

 Hadir  Wakil Ketua Bapemperda DPRD Palembang yang juga politisi PKS, Dr M Ridwan Saiman SH MH, perwakilan mahasiswa, jurnalis, akademisi dan masyarakat umum.

Pakar hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) , Prof Dr Febrian SH MH mengajak masyarakat untuk kerja keras , kerja cerdas untuk melihat kinerja Pj kepala daerah terutama di Sumsel.

 “ Apa yang di sebut track record itulah porto polio,” katanya.

Baca Juga:  Begal Bersajam Ditangkap Polisi

 Selain itu dirinya melihat Pj kepala daerah itu  adalah pejabat transisi .

 Selain itu dia melihat soal Pj  kepala daerah  di Sumsel masa jabatannya 1 tahun lebih .

 “ Kalau seandainya ada aturan dari penyelenggaraan pemilu yang menentukan limitasi waktu mengundurkan diri , saya yakin Pj di kota Palembang akan maju, itu soal regulasi, “ katanya.

 Dan mengajukan diri sebagai calon kepala daerah  menurutnya  adalah hak politik , tidak boleh di larang , jika memenuhi syarat hukum harusnya di dukung, keliru kita melarang orang menjadi calon kepala daerah .

 “ Saya melihat peluang itu bakal ada ( Pj kepala daerah ikut mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah) ,” katanya,

Baca Juga:  Siska Marleni: SDM & Iptek Kunci Pencapaian Tujuan Bangsa

 Sedangkan pakar politik dan kebijakan publik dari  Fisip Unsri, Dr MH Thamrin Msi  terkait kemungkinan Pj kepala daerah  mencalonkan diri menurutnya sangat mungkin .

 “ Dari konstruksinya   memang abu-abu, tapi ada yang bisa kita tapsirkan dari undang-undang,” katanya.

 Sedangkan Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin SE Msi menjelaskan Pj Kepala Daerah boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah kalau tidak menjabat Pj  kepala daerah lagi.

 “ Yang tidak boleh nyalon itu ketika menjadi Pj Kepala Daerah , jelas di UU No 10 tahun 2016  di pasal 7 bakal calon Gubernur, bakal calon wakil Gubernur, bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati , bakal   calon walikota dan  bakal calon wakil walikota itu Pj di larang mencalonkan diri, persoalannya adala Pj menjadi menarik ketika yang di tunjuk itu dari birokrat murni tapi ketika dia masuk ranah Pj itu sudah bersentuhan dengan ranah-ranah politik,” kata Amrah.

Baca Juga:  Seorang Pria Meninggal Depan Ruko Raja Aki

 ‘Dia menegaskan keinginan Pj  kepala daerah  untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah  itu terbuka.

 “Saya masih optimis kok Pj di Sumatera Selatan  enggak ada yang mencalonan diri  tapi itu saya berdebat dengan bang Bagindo,” katanya.

 Sedangkan Bagindo  Togar mengajak masyarakat untuk menganalisis secara kritis dan  tanpa kepentingan politik yang berpihak kepada  pihak manapun dalam  melihat Pj kepala daerah ini.
Dia berharap diskusi ini memberikan pencerahan daripada ahlinya baik ahli politik hukum , bidang kebijakan publik dan  tehnis pelaksana demokrasi di Sumsel.#udi
Komentar Anda
Loading...