Soal Tunggakan Gaji Karyawan PT Milenia Indonesia, Ini Rekomendasi Komisi V DPRD Sumsel

Susanto Adjis
Palembang, BP- Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait tunggakan gaji karyawan PT Milenia Indonesia (Shamrock Group) yang terletak di Mainan, Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin di ruang rapat Komisi V DPRD Sumsel, Senin (18/12).
Hal ini terkait demo karyawan PT Milenia Indonesia (Shamrock Group) beberapa waktu yang lalu di kantor PT Milenia Indonesia (Shamrock Group) terkait soal upah termasuk soal BPJS Ketenagakerjaan , BPJS Kesehatan.
Hadir Ketua Komisi V DPRD Sumsel Susanto Adjis didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli dan Sekretaris Komisi V DPRD Sumsel David Hadrianto Aljufri dan anggta Komisi V DPRD Sumsel lainnya.
Lalu Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Matnursan , Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Banyuasin Bayu Saputra SKM MM, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch Faisal SH MH dan Staf HRD mewakili pimpinan PT Milenia Indonesia (Shamrock Group) Yohanes Oliver Siallagan.
Setelah mendengarkan penjelasan dan meminta PT Milenia Indonesia (Shamrock Group) tentang penunggakan gaji dan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan PT Milenia Indonesia (Shamrock Group) maka Komisi V DPRD Sumsel mengeluarkan rekomendasinya.
Menurut Ketua Komisi V DPRD Sumsel Susanto Adjis, isi rekomendasi tersebut adalah untuk pembayaran upah bulan November 2023 wajib dilaksanakan pembayarannya paling lambat tanggal 22 November 2023, untuk pembayaran upah bulan Desember Desember 2023 , wajib dilaksanakan pembayarannya tanggal 5 Januari 2024.
“ Apalagi perusahaan tidak dapat melakukan kewajiban pembayaran upah untuk Bulan November dan Bulan Desember 2023 maka pihak perusahaan dapat di kenakan sangsi denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No 36 tahun 2021 tentang pengupahan pada pasal 61 huruf a, b dan c,” kata Susanto Adjis.
Dan untuk pembayaran upah berjalan selanjutnya pada tahun 2023 wajib dilaksanakan pembayarannya paling lambat setiap tanggak 5 dari bulan berjalan.
Selain itu selama periode tunggakan sejak Juli sampai Desember 2023 maka pihak perusahaan wajib melaporkan perhitungan iuran disertai laporan mutasi tenaga kerja masuk dan keluar.
“ Sehubungan dengan PT Milenia Indonesia (Shamrock Group) telah melakukan pemotongan iuran kepada tenaga kerja sebesar 2 persen dari upah untuk iuran jaminan hari tua (JHT) dan 1 persen untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) maka PT Milenia Indonesia (Shamrock Group) wajib membayarkan tunggakan iuran selama 6 bulan sebesar Rp 1,769.821.308.12 agar tidak menimbulkan resiko hukum yang lebih berat dan tertundanya manfaat klaim bagi tenaga kerja yang memperoleh resiko kecelakaan kerja , kematian , hari tua karena berhenti berkerja dan pension,”katanya.
Mengenai pembayaran tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan lunas sampai dengan Desember 2023 sebelum tanggal 5 Januari 2024.
“ Pembayaran iuran selanjutnya iuran bulan Januari 2024 dibayarkan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya sesuai perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Dan pemindahan entitas kepersertaan BPJS Kesehatan PT Milenia Indonesia (Shamrock Group) dari Medan ke kabupaten Banyuasin dan pemindahan kepersertaan JKN PT Melania dari segmen PBI ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Dan melakukan pembayaran iuran JKN BPJS Kesehatan secara rutin setiap tanggal 10 setiap bulan berikutnya,” katanya.#udi