Korem 044 Gapo Amankan  350 Kl Minyak Ilegal dari Kapal SPOB

385
Korem 044/Gapo mengamankan satu Unit Kapal SPOB (Self Propiller Oil Barge) milik (HH) PT. Cahaya Ujung Belingkar yang mengangkut diduga BBM Ilegal Jenis Solar sebanyak ± 350 KL Milik (JN), bertempat di Dermaga LDE (Lautan Dewa Energy) Jl. Belabak, Kel. 3 Ilir, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang, Kamis (7/12).(BP IST)

Palembang, BP– Korem 044/Gapo mengamankan satu Unit Kapal SPOB (Self Propiller Oil Barge) milik (HH) PT. Cahaya Ujung Belingkar yang mengangkut diduga BBM Ilegal Jenis Solar sebanyak ± 350 KL Milik (JN), bertempat di Dermaga LDE (Lautan Dewa Energy) Jl. Belabak, Kel. 3 Ilir, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang, Kamis (7/12).

Sebanyak 350 KL BBM jenis solar, yang berada di Kapal SPOB merupakan minyak olahan dari Kab. Muba sesuai sampel yang diambil dari dalam kapal dan hasil pemeriksaan sementara para saksi. BBM tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen, diduga kuat BBM tersebut Ilegal.

Baca Juga:  Buronan Tembak Mati Korbannya, Ditembak Polisi

Hasil elisitasi dari Kapten Kapal  inisial (A) dan chief officer inisial (R) di dapat infomasi bahwa semua dokumen kapal berada di PT. Kurnia Adi Sentosa (agen Kapal) yang beralamat di jalan M. Isa Palembang, yang bersangkutan tidak mengetahui asal usul BBM hanya sebagai transportir dari PT. Cahaya Ujung Belingkar yang berada Kalimatan Selatan dan hanya menerima BBM atau muatan diatas kapal yang akan dibawa ke Pontianak Kalimatan.

Baca Juga:  Gubernur Paparkan Kesiapan Asian Games 2018 pada KPK

Penangkapan tersebut berawal dari, Tim Intelrem 044/Gapo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi kegiatan loading Minyak yang diduga Ilegal di Dermaga LDE (Lautan Dewa Energy, Jl. Belabak, Kel. 3 Ilir, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang.

Tim Intel Korem 044/Gapo mengamankan 9 (sembilan) orang kru Kapal guna melaksanakan penyelidikan terkait BBM Ilegal tersebut. Selanjutnya barang bukti berupa alat transportasi pengangkutan BBM diduga Ilegal jenis Solar telah diserahkan kepada Polda Sumsel untuk dilaksanakan proses sesuai ketentuan yang berlaku, Kamis tanggal 07 Desember 2023 pukul 23.30 Wib.#udi

Baca Juga:  Penerapan Sangsi di  Perda Pengendalian Wabah Penyakit Bertahap

 

Komentar Anda
Loading...