Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Jual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja, Ini Tanggapan DPRD Sumsel

81
Asrama mahasiswa Pondok Mesudji di Jogjakarta. (BP/IST)

Palembang, BP- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan lima orang sebagai tersangka, dalam kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama mahasiswa Pondok Mesudji di Jogjakarta

Kelima tersangka tersebut terdiri dari dua orang yang telah dinyatakan meninggal dunia yakni berinisial AS dan MR.

Sementara, tiga tersangka lainnya yakni berinisial ZT, EM dan DK. Tiga nama yang terakhir telah dilakukan pemeriksaan saksi.

Anggota Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) yang juga pernah menjadi penghuni  Asrama Mahasiswa  Pondok Mesudji di Jogjakarta , H Budiarto Marsul  berharap kasus ini  terus diusut tuntas , menurutnya , biarlah asrama tersebut  betul-betul di fungsikan untuk asrama mahasiswa Sumsel.

“ Biarlah Asrama itu menjadi tempatnya  calon pemimpin Sumatera Selatan dimasa-masa yang akan datang, asrama itu sangat membantu   masyarakat Sumatera Selatan untuk mendidik anaknya di Jogja ,” katanya, Senin (30/10).

Menurut politisi Partai Gerindra ini, asrama Pondok Mesudji tersebut memiliki sejarah panjang dimana alumni-alumninya sudah banyak yang pernah menjadi pejabat penting di Sumsel dan daerah lainnnya.

“ Oleh karena itu kami sangat menghargai  Kejati Sumsel yang telah memproses  masalah ini  dan mudah-mudahan ini bisa diselesaikan dengan baik sehingga asrama tersebut betul-betul  tidak ada masalah lagi sehingga  mahasiswa dalam menempatinya  merasa nyaman dan tenang. Nanti kita usahakan di renovasi ,  diperbaiki  supaya menjadi tempat yang layak bagi mahasiswa Sumsel dalam menuntut ilmu di Jogjakarta,” katanya.

Baca Juga:  Personil Polda Sumsel Dapat Penghargaan dari Kapolda Sumsel

Budiarto  juga menghimbau  kepada Pemprov Sumsel untuk memberikan perhatian yang serius terhadap asrama ini.

“Pemprov di harapkan cepat menganggarkan renovasi asrama tersebut, karena itu adalah aset yang sangat berharga dan mempunyai sejarah sangat tinggi,” katanya.

Mantan Wakil Walikota Pagaralam ini  mengakui sejak awal  pihaknya sudah mengendus ketidakberesan di yayasan yang baru di Asrama Pondok Mesudji tersebut.

“ Yayasan yang baru tersebut tidak benar itu , ilegallah itu ,” katanya.

Sebelumnya Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin SH MH disela-sela kegiatan Pers Gathering, Senin (30/10) menjelaskan kelima tersangka merupakan aktor intelektual dibalik penjualan aset asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta.

“Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih melakukan potensi jumlah penghitungan kerugian keuangan negara,” katanya.

Saat ini menurutnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa sebanyak 46 saksi.

Lebih lanjut dikatakan Sarjono, para tersangka masing-masing dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  TKD KIK Sumsel Nilai Dapur Umum dan Shalat Subuh di Area  TPS, Kerawanan Pemilu 

Menurutnya, saat ini Kejati Sumsel  akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Sebagaimana dilansir dari akun media sosial @pondok_mesudji, membeberkan sesuai dengan namanya asrama Pondok Mesudji ini telah dibangun pada tahun 1952 silam.

Dibangunnya asrama Pondok Mesudji bertujuan sebagai rumah singgah sementara bagi mahasiswa asal Sumsel yang sedang menuntut ilmu di beberapa universitas di Jogjakarta.

Diketahui juga, sejak pendirian bangunan asrama Pondok Mesudji ini sendiri adalah dibawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu tepatnya pada sekira tahun 2015 silam, diduga oknum mafia tanah telah memalsukan dokumen yayasan serta sertifikat.

Hingga pada akhirnya, dugaan pembuatan dokumen dan sertifikat palsu tersebut berujung penjualan aset tanah serta bangunan asrama mahasiswa Sumsel.

Berbagai upaya hukum pun dilakukan, dan terjadi saling klaim antara pihak pengurus Yayasan dengan pihak-pihak lain terhadap status kepemilikan tanah dan bangunan asrama Pondok Mesudji.

Pada akun media sosial tersebut diketahui, selain upaya hukum berbagai cara dilakukan terutama oleh mahasiswa, alumni serta masyarakat Sumsel yang tinggal di Jogjakarta.

Mulai dari seruan aksi unjuk rasa hingga melakukan audiensi kunjungan ke DPRD Provinsi Sumsel.

Baca Juga:  Satgas TMMD Ke 104 Kodim 0418 Palembang Ikut Tahlilan Warga

Adapun tuntutan mereka diantaranya, yakni menuntut agar tetap mempertahankan asrama Pondok Mesudji sebagai asrama masyarakat Sumsel di Jogjakarta.

Serta, menuntut kepada pihak yang terkait agar asrama Pondok Mesudji hanya untuk kepentingan pendidikan bukan untuk dijual.

Diduga tanah dan bangunan asrama Pondok Mesudji telah dijual oleh oknum mafia tanah kepada salah satu organisasi Islam Muhammadiyah Jogjakarta.

Dalam postingan lainnya, nampak terlihat juga suasana asrama Pondok Mesudji untuk mahasiswa Sumsel di Jogjakarta pada tahun 2020 sempat dirusak diduga oleh orang suruhan.

Dituliskan dalam postingannya, asrama Pondok Mesudji tersebut dirusak oleh oknum terjadi sebelum adanya upaya hukum gugatan di tahun 2020.

Dilihat dari kondisi Asrama Pondok Mesudji di Yogyakarta, sebagaimana unggahan akun @pondok_mesudji bisa dikatakan dalam kondisi tidak layak dihuni.

Layaknya sebuah rumah tinggal yang tidak terawat, banyak bagian-bagian dari bangunan permanen tersebut sudah banyak yang rusak, serta beberapa bagian luar telah ditumbuhi rumput.

Meski begitu, dari informasi yang dihimpun asrama Pondok Mesudji yang dibangun pada tahun 1952 tersebut, telah banyak menelurkan para pejabat seperti Bupati ataupun Walikota di Provinsi Sumsel salah satunya mantan Wakil Walikota Pagaralam H Budiarto Marsul.#udi

 

Komentar Anda
Loading...