Palembang, BP- Dua sekawan M Safril (29), warga Jalan Ki Anwar Mangku (Sentosa-red) dan Agus Afandi (29), warga Jalan Kopral Paiman, keduanya masih satu Kelurahan Bagus kuning Kecamatan Plaju Kota Palembang Ditangkap petugas Polsek Plaju, karena kedapatan menyimpan dan membawa serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,16 gram di dalam kantong klip plastik, di saku celana.
Kapolsek Plaju Iptu Hendri Permana didampingi Kanit Reskrim Ipda Husin Minggu, (13/8) mengatakan, terugkapnya kelakukan kedua sekawan tersebut, karena mencurigakan.
Sehingga kendaraan mereka dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang terlarang yang disimpan di dalam saku celana mereka.
Kanit Reskrim Ipda Husin yang memimpin hunting rutin di Jalan Kopral Paiman Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju Kota Palembang, dengan teliti melakukan penggeledahan sehingga ditemukan narkoba dua antara dua sekawan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua sekawan digiring ke Polsek Plaju bersama barang bukti yang diamankan.
“Dua sekawan diamankan bersama barang bukti bungkusan diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,16 gram,” kata Ipda Husin.
Menurutnya kedua tersangka tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Untuk ancaman kurungan 7 tahun penjara,” jelas Ipda Husin.
Sedangkan, salah satu tersangka yakni, Safril mengaku, bahwa sabu tersebut hendak dipakai berdua.
“Untuk dipakai bareng. Uang pun saat membeli sabu kami patungan,” katanya.#udi