Buronan Kasus Penggelapan Motor Diciduk Polsek SU II

15
Buronan kasus penggelapan sepeda motor di wilayah Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang  Alif Tegar (20) warga Jalan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II  ditangkap pihak Polsek SU II saat  sedang berada di Jalan KH Balqi, Kecamatan SU II Palembang, Senin (10/7).(BP/IST)

Palembang, BP- Buronan kasus penggelapan sepeda motor di wilayah Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang  Alif Tegar (20) warga Jalan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II  ditangkap pihak Polsek SU II saat  sedang berada di Jalan KH Balqi, Kecamatan SU II Palembang, Senin (10/7).

Penangkapan terhadap buronan kasus penggelapan sepeda motor tersebut dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari korban yang memergoki pelaku berkeliaran di Jalan KH Balqi SU 2 Palembang.

Kapolsek Seberang Ulu II Kompol Bayu Arya Sakti melalui Kanit Reskrim Iptu Andrian mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari mendapat informasi masyarakat ada seorang pelaku yang sedang nongkrong di Jalan KH Balqi Palembang.

Baca Juga:  Dodi-Giri –HD-MY Diprediksi Bersaing Ketat

“Mendapat informasi, saya anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya, Senin (10/7).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti senjata sajam (sajam) jenis pisau yang dia bawa.

Untuk diketahui, penggelapan yang dilakukan Alif terjadi di Jalan Pertahanan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II tepatnya depan salon wawan Palembang, Sabtu  18 Februari 2023 lalu sekitar pukul 16:00 WIB.

Baca Juga:  Uang Penjualan Mobil Dipakai Judi

Modusnya dengan berpura-pura meminjam motor korban, alasannya mau pergi ke ATM.

Korbannya yakni Sudarman (20) warga Dusun I, Desa Jagarala, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumsel ketika itu bertemu dengan pelaku.

“Pelaku langsung meminjamkan motor dengan alasan mengambil uang di ATM, karena kenal korban meminjamkannya. Namun hingga saat ini tidak dikembalikan,” katanya.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku juga seorang resedivis kasus penggelapan dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2019.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pendaftaran 100 UMKM di Lubuklinggau Dalam Mendaftar Perseroan Perorangan

Pelaku membawa kabur motor Beat warna hitam nopol BG 2754 TU dan telah menggadaikan motor korban.

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 372 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Tersangka  Alif Tegar mengakui perbuatannya. Dari hasil menggelapkan sepeda motor, ia menerima uang senilai Rp. 2,5 juta.

“Yang gadai motor teman saya, terus saya dibagi Rp 2,5 juta,” katanya.#udi

Komentar Anda
Loading...