BPJS Tetap Tanggung Biaya Pengobatan Covid-19 Meski Indonesia Sudah Endemi

40

JAKARTA, BP – BPJS Kesehatan akan tetap menanggung biaya pengobatan masyarakat yang terinfeksi Covid-19 meski Indonesia sebagaimana diumumkan Presiden RI Joko Widodo  sudah memasuki masa endemi.

Presiden dalam pidatonya, Rabu (21/6/2023), menyatakan, sejak 21 Juni 2023 status pandemi Covid-19 sudah resmi dicabut di Indonesia dan mulai memasuki endemi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut pembiayaan itu tetap ditanggung dengan alasan pasien yang terinfeksi akan masih tetap ada meski negara sudah memasuki masa endemi dan walaupun jumlahnya kian menurun.

“Artinya, kalau ada peserta yang kena Covid-19, itu tanggung jawabnya BPJS, dan kami siap untuk itu,” kata Ali Ghufron Mukti usai peluncuran uji coba i-Care JKN di Jakarta, Kamis.

Baca Juga:  Wakapolda dan Gubernur Sumsel Lepas  Musi Run 2023, Inilah Para Pemenang Musi Run 2023

Tanggungan biaya akan dibayarkan oleh BPJS, tidak hanya berlaku bagi peserta yang terdaftar di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saja. Melainkan juga untuk kelas-kelas lainnya, selama nama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJS.

“Semua peserta BPJS kalau kena, BPJS tetap tanggung biaya pengobatan Covid-19 meski sudah endemi Covid-19, sekarang ini kita siap untuk membiayai. Ini untuk semua peserta,” katanya.

Ali menjelaskan begitu pasien secara resmi masuk dan dirawat di rumah sakit, BPJS akan menanggung biayanya dengan catatan sesuai dengan hasil diagnosis yang dikeluarkan oleh tenaga medis yang menangani.

Baca Juga:  Bepergian Lebih Aman Dengan BPJS

Di dalam tata laksana medis penanganan Covid-19, seringkali ditemukan penyakit penyerta lainnya (komorbid) yang memberatkan pasien, sehingga riwayat kesehatan dan tarif antara satu pasien dan yang lainnya akan disesuaikan.

“Ada istilah diagnosisnya. Penyakitnya tidak hanya Covid-19, untuk Covid-19 memang sudah ada tarifnya, tapi kalau dia yang menonjol umpamanya sesak nafas karena penyakit kronik paru, itu sudah ada diagnosis dan biayanya itu akan dibayar oleh BPJS,” kata Ali.

Ali berpendapat bila keputusan presiden untuk menyatakan endemi, sudah sesuai dengan dicabutnya status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 5 Mei 2023.

Baca Juga:  Buntut Pencopotan Stiker dan Papan Pengumuman di Lahan dan Ruko Sudirman , Penyidik Polrestabes Palembang Turun Untuk Cek  Lokasi

Sebelumnya, pada Rabu (21/6), secara resmi Presiden Joko Widodo mencabut status pandemi Covid-19 dan menyatakan bahwa Indonesia mulai memasuki masa endemi Covid-19.

Presiden menjelaskan keputusan itu diambil pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai hal yang masuk dalam indikator penanganan Covid-19.

Misalnya, angka kasus konfirmasi harian Covid-19 yang mendekati nihil, hingga hasil sero survei yang saat ini menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

Walaupun demikian, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). #

Komentar Anda
Loading...