Polrestabes Palembang Kembali Berlakukan Tilang Manual 

47

Palembang, BP– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang kembali memberlakukan tilang manual di Kota Palembang.

Menurut Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra mengatakan, hal ini sesuai dengan terbitnya Surat Telegram (ST) nomor ST/830/IV/HUK.6.2/2023. Tentang penindakan pelanggaran (dakgar) lantas yang belum terback up ETLE dan berpotensi kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Akbar Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif di Bidang Sosial

“Dari data pelanggaran yang terjadi di Mei 2023, kita mendapati tiga dominasi pelanggaran yakni menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm dan melawan arus,” jelasnya, Jumat (9/6).

Menurutnya  dari ketiga jenis pelanggaran itu bahwa ada sekitar 1.332 pelanggaran yang mencakup ketiga pelanggaran tersebut. Sehingga tilang manual kembali berlaku di Palembang.

Dengan sasarannya yakni mengendarai motor masih belum cukup umur, bermotor berboncengan lebih dari kapasitasnya, menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus, dan motor tidak sesuai dengan ketentuannya.

Baca Juga:  KMPAS Desak Pj Bupati Muba Cari Solusi Perbaikan Tiang Jembatan P6 Sungai Lalan

“Dalam melaksanakan Dakgar secara non elektronik, anggota kita pastikan berkompeten. artian sudah memiliki keputusan penyidik, keputusan penyidik pembantu, sertifikasi petugas Dakgar Lantas,” katanya.

Masih katanya, kepada anggota di lapangan dipastikan yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tilang manual bakal mendapatkan sanksi tegas kepada anggota yang bersangkutan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk patuh dan disiplin, demi terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” katanya.#udi

Baca Juga:  Diduga Menipu, LBH Ganta Keadilan Laporkan  Oknum Bhayangkari   ke Polda Sumsel

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...