Polrestabes Palembang Kembali Berlakukan Tilang Manual 

35

Palembang, BP– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang kembali memberlakukan tilang manual di Kota Palembang.

Menurut Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra mengatakan, hal ini sesuai dengan terbitnya Surat Telegram (ST) nomor ST/830/IV/HUK.6.2/2023. Tentang penindakan pelanggaran (dakgar) lantas yang belum terback up ETLE dan berpotensi kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  ITW: Jokowi Harus Pilih Menteri yang Paham Permasalahan Lalu Lintas dan Berani

“Dari data pelanggaran yang terjadi di Mei 2023, kita mendapati tiga dominasi pelanggaran yakni menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm dan melawan arus,” jelasnya, Jumat (9/6).

Menurutnya  dari ketiga jenis pelanggaran itu bahwa ada sekitar 1.332 pelanggaran yang mencakup ketiga pelanggaran tersebut. Sehingga tilang manual kembali berlaku di Palembang.

Dengan sasarannya yakni mengendarai motor masih belum cukup umur, bermotor berboncengan lebih dari kapasitasnya, menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus, dan motor tidak sesuai dengan ketentuannya.

Baca Juga:  Sumsel Bebas Vaksin Palsu

“Dalam melaksanakan Dakgar secara non elektronik, anggota kita pastikan berkompeten. artian sudah memiliki keputusan penyidik, keputusan penyidik pembantu, sertifikasi petugas Dakgar Lantas,” katanya.

Masih katanya, kepada anggota di lapangan dipastikan yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tilang manual bakal mendapatkan sanksi tegas kepada anggota yang bersangkutan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk patuh dan disiplin, demi terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” katanya.#udi

Baca Juga:  Dandrem 044/Gapo Bagikan Masker Ke Masyarakat Palembang

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...